DPRK Aceh Utara Naikkan Tekanan, PEMA-PGE Ditagih Lunasi PI 10 Persen
![]() |
| Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh menyerahkan rekomendasi seluruh fraksi kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E., M.M., dalam Sidang Paripurna, Jumat malam, 25 September 2026.(Foto : Ist) |
KabarOne.ID | Aceh Utara – DPRK Aceh Utara mulai menaikkan tekanan terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) terkait kewajiban Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B yang disebut masih tertunggak sejak 2023 hingga 2026.
Melalui Gabungan Komisi, DPRK secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak lagi bersikap pasif. Bupati diminta segera melakukan penagihan resmi dan memastikan seluruh kewajiban yang menjadi hak daerah diselesaikan.
Sikap tersebut dituangkan dalam rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan Pelapor Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran, Jumat malam, 25 September 2026.
Bagi DPRK, persoalan PI 10 persen tidak boleh terus berputar dalam ruang koordinasi tanpa kepastian pembayaran.
Dewan meminta seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak PI 10 persen kepada PGE dihitung dan ditagih secara menyeluruh.
Tidak berhenti di sana, DPRK juga menuntut PEMA dan PGE membuka laporan lengkap mengenai kewajiban tersebut kepada pemerintah daerah dan DPRK.
Dokumen yang diminta harus menjelaskan dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang sudah dibayarkan, sisa kewajiban, jadwal pelunasan, serta dasar hukum dan perjanjian yang menjadi pijakannya.
Langkah DPRK ini menunjukkan bahwa dewan tidak ingin persoalan hak daerah hanya dijawab dengan penjelasan normatif.
DPRK meminta angka yang jelas, dokumen yang jelas, dan jadwal yang jelas.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., menegaskan pembayaran PI 10 persen harus direalisasikan sesuai ketentuan perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dewan juga mengingatkan agar dana yang menjadi kewajiban kepada daerah tidak dialihkan, ditunda tanpa kepastian, ataupun digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional maupun pengembangan usaha perusahaan.
Dalam konteks pengawasan, DPRK kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada posisi yang juga harus bertindak.
Sebab, menurut rekomendasi dewan, hak daerah tidak cukup hanya diakui dalam dokumen. Pemerintah daerah harus memastikan hak tersebut ditagih dan benar-benar diterima.
Di sinilah tekanan DPRK menjadi penting: rekomendasi tidak boleh berhenti sebagai produk sidang, sementara kewajiban tetap berjalan tanpa kepastian penyelesaian.
DPRK juga meminta PEMA dan PGE mempertanggungjawabkan komitmen pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang telah disepakati sebelumnya.
Bagi dewan, komitmen pembangunan juga harus memiliki ukuran realisasi yang jelas. Janji kepada daerah tidak cukup berhenti pada kesepakatan, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah konkret.
Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dengan demikian tidak hanya meminta penjelasan, tetapi mendorong adanya penyelesaian yang dapat diverifikasi.
DPRK kini menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bergerak, PEMA-PGE memberikan keterbukaan data, dan seluruh kewajiban yang menjadi hak daerah mendapatkan kepastian penyelesaian.
Sebab fungsi pengawasan DPRK pada akhirnya tidak diukur dari kerasnya rekomendasi yang dibacakan di ruang paripurna, tetapi dari sejauh mana rekomendasi itu mampu dikawal hingga hak daerah benar-benar terealisasi.(*)





