Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus Pencurian Gudang Astro, Kerugian Korban Capai Rp410 Juta
KabarOne.ID | Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe membongkar kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakaian Astro, Kota Lhokseumawe. Tak hanya menangkap pelaku yang diduga mencuri, polisi juga mengembangkan penyidikan hingga mengamankan tiga orang yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan Satreskrim Polres Lhokseumawe tersebut mengungkap total empat tersangka dalam perkara yang terjadi di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp410 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, tersangka utama berinisial SK (36) diduga sebagai pelaku pencurian. Sementara tiga tersangka lainnya, MHN (41), MD (43), dan FZ (28), diduga berperan sebagai penadah.
“Dari rekaman CCTV yang diperoleh dari belakang Hotel Singapore, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus berwarna kuning sedang mengangkat karung goni yang diduga serupa dengan karung yang berada di dalam gudang korban,” kata Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan profiling dan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada SK yang diketahui berada di Desa Kuta Blang.
Tim Resmob kemudian bergerak ke sebuah rumah warga di desa tersebut. SK berhasil diamankan bersama pakaian yang dikenakannya yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Namun, penyelidikan Polres Lhokseumawe tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama.
Penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga dicuri dari gudang Astro. Dari pengembangan tersebut, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.
Ketiganya adalah MHN dan MD, warga Kecamatan Banda Sakti, serta FZ, warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan 84 potong pakaian berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polisi juga mengamankan satu CD ROM berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pencurian dan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Kerugian dialami korban ditaksir mencapai Rp410 juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas rangkaian pencurian, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan itu,” ujar Ahzan.
SK dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara MHN, MD dan FZ dikenakan Pasal 592 Ayat (1) KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Lhokseumawe tidak hanya memburu pelaku pencurian, tetapi juga menelusuri dugaan rantai penadahan yang membuat barang hasil kejahatan dapat berpindah tangan. Penyidikan masih berjalan untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara tuntas.(*)





