Dugaan Tambang Galian C di Rogojampi Terus Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
KabarOne.ID | Banyuwangi – Aktivitas penambangan material golongan C yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial H.R. di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan lahan sawah produktif dan memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (6/8), aktivitas pengerukan material masih berlangsung. Sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat terus melakukan penggalian, sementara sejumlah truk silih berganti mengangkut material dari lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan material pasir dijual sekitar Rp600 ribu per dump truk standar sebagaimana tercantum pada papan informasi di lokasi. Dengan intensitas aktivitas yang cukup tinggi, nilai transaksi dari penambangan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan perhatian masyarakat. Selain mempertanyakan legalitas operasional tambang, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap lahan pertanian produktif dan lingkungan sekitar apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rogojampi belum memberikan keterangan terkait aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan dasar yang cukup untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Sepengetahuan kami, WIUP itu hanya izin penetapan wilayah. Tanpa IUP Operasi Produksi dan izin lingkungan yang sah, penambangan maupun penjualan material di lokasi tersebut tidak diperbolehkan secara hukum," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Pandangan serupa juga disampaikan seorang pengacara muda asal Banyuwangi berinisial ZK, yang menilai setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kanit Polsek setempat belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait aktivitas penambangan tersebut.
Tim KabarOne.id masih terus menelusuri legalitas kegiatan penambangan ini, termasuk mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Seluruh temuan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)





