Operasi Kortastipidkor Berhasil, Emas 74 Kg dan Uang Rp540 Miliar Diamankan
KabarOne.ID | Jakarta – Operasi besar-besaran yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap temuan yang mengejutkan. Dalam penggeledahan di 12 lokasi, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp540 miliar yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan paling mencolok berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang terkunci rapat.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengatakan setelah brankas berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper berisi emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
"Brankas tersebut berisi tujuh koper," ujar Totok saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, terdiri dari US$4.767.300 dan SGD14.083.800, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelumnya, dari penggeledahan di brankas Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, polisi lebih dulu menyita SGD3.130.000 dan US$889.965. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera, dugaan suap terkait PT Asabri, tindak pidana pencucian uang, hingga pengembangan perkara PT Krakatau Steel.
Selama kurang dari 24 jam, penyidik menyisir 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor, termasuk kantor sejumlah perusahaan, rumah para pihak yang diduga terkait, serta sebuah apartemen.
Meski telah menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang. Polisi kini menelusuri asal-usul aset yang disita sekaligus membuka peluang adanya penggeledahan lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.(*)





