Langkah Polisi Tahan Kembali NK Usai Sidang Tuai Kritik Kuasa Hukum
KabarOne.ID | Lhokseumawe — Dinamika kasus hukum yang melibatkan pemilik Kembar Store berinisial NK memasuki babak baru yang memicu polemik. Alih-alih pulang setelah menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/5/2026), NK justru kembali diamankan aparat kepolisian.
Penahanan ulang yang terjadi tepat di depan kantor pengadilan itu mengejutkan, mengingat sebelumnya NK telah mendapatkan penangguhan penahanan sejak 29 April 2026. Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan terkait dasar dan prosedur tindakan aparat.
Kuasa hukum NK, Fakhrurrazi dari YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum. Ia menyebut, kliennya dibawa kembali tanpa terlebih dahulu menerima surat resmi pencabutan penangguhan penahanan.
“Seharusnya ada kejelasan administrasi sebelum tindakan penahanan dilakukan. Ini justru klien kami langsung diamankan tanpa penjelasan yang utuh,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang mengaitkan penahanan ulang dengan keputusan NK untuk tetap melanjutkan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan tanpa didukung prosedur hukum yang sah.
“Kalau memang penangguhan dicabut, harus ada dasar hukum dan surat resmi yang disampaikan lebih dulu. Tidak bisa dilakukan sepihak seperti ini,” tegas Fakhrurrazi.
Sementara itu, NK tetap bersikukuh melanjutkan proses praperadilan yang tengah berjalan. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Liswerny Rengsina Debataraja, ia menolak mencabut permohonannya.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 18 Mei 2026 dengan pembacaan permohonan dan jawaban. Proses akan berlanjut dengan replik dan duplik pada 19 Mei, serta tahap pembuktian pada 20 Mei.
Peristiwa ini mempertegas sorotan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut, khususnya terkait perlindungan hak tersangka dalam proses praperadilan yang seharusnya berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.(*)





