Aceh-Water-HD-1

Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar

Suasana di halaman depan SMKN 1 Glagah, Banyuwangi, saat aktivitas pelayanan dan administrasi sekolah berlangsung. Sekolah ini menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan dalam proses perpindahan jurusan yang kini masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. (Foto: Hendrik/Kabarone.id)



KabarOne.ID | Banyuwangi – Kebijakan penetapan jurusan di SMKN 1 Glagah selama ini disebut bersifat final dan tidak dapat diubah setelah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) selesai. Sejak awal pendaftaran, calon siswa telah diinformasikan bahwa pilihan jurusan terintegrasi dalam sistem pendataan sehingga perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat.

Namun, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya. Seorang siswa diketahui berhasil berpindah jurusan meski data penerimaannya telah tercatat secara resmi. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran awak media, orang tua siswa tersebut mengakui bahwa anaknya mengajukan permohonan pindah jurusan. Dalam proses mencari solusi, mereka diarahkan kepada seseorang berinisial NA, yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan sekolah.

Menurut keterangan yang diperoleh, NA tidak memberikan kepastian bahwa permohonan tersebut akan dikabulkan. Namun, ia diduga menyarankan agar orang tua membawa "buah tangan" disertai sejumlah uang tunai dengan alasan untuk memperlancar proses perpindahan jurusan.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Meski demikian, awak media mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman percakapan melalui aplikasi pesan singkat serta rekaman video yang berkaitan dengan proses konfirmasi atas peristiwa tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, tim liputan telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Humas SMKN 1 Glagah pada Senin (20/7/2026) pukul 08.21 WIB melalui jalur komunikasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.

Selanjutnya, hasil penelusuran ini akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian apakah perpindahan jurusan yang terjadi telah sesuai prosedur, serta untuk mengklarifikasi adanya dugaan permintaan uang kepada pihak tertentu dengan dalih memperlancar proses administrasi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya praktik pungutan liar maupun pelanggaran prosedur, diharapkan Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru, menjamin asas keadilan bagi seluruh siswa, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang diperoleh awak media. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat klarifikasi maupun keputusan resmi dari pihak berwenang.(Hendrik)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar
  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar
  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar
  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar
  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar
  • Pindah Jurusan di SMKN 1 Glagah, Antara Aturan Sistem dan Dugaan Pungutan di Balik Layar