Dugaan Pungutan Rp250 Ribu untuk Motor Dinas Tgk Imum, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
![]() |
| Ratusan motor dinas untuk Tgk Imum Gampong di Aceh Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan Rp250 ribu per unit saat proses penyerahan. (Foto: Istimewa) |
KabarOne.ID | Aceh Utara – Dugaan pungutan uang sebesar Rp250 ribu dalam penyaluran sepeda motor operasional bagi Tgk Imum Gampong di Kecamatan Samudera layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal biaya meterai, melainkan menyangkut integritas pengelolaan aset negara dan pelayanan publik.
Program pengadaan 852 unit sepeda motor senilai sekitar Rp17 miliar yang dibiayai melalui APBK Aceh Utara sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayanan keagamaan di tingkat gampong. Seluruh biaya pengadaan telah dialokasikan menggunakan uang negara. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa penerima masih dibebani pembayaran Rp250 ribu?
Sejumlah geuchik mengaku diminta menyerahkan uang tersebut dengan alasan biaya meterai dan administrasi sebelum menerima STNK kendaraan.
"Uang Rp250 ribu untuk meterai dan administrasi. Hampir semua geuchik di sini sudah menyetor ke Forum Geuchik Samudera, lalu kami menerima STNK motor operasional," ujar beberapa geuchik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bila praktik itu benar terjadi pada seluruh gampong di Kecamatan Samudera, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Nominalnya mungkin tidak besar dibanding anggaran proyek Rp17 miliar. Namun, dalam perspektif hukum, besar atau kecilnya nilai pungutan bukanlah ukuran utama. Yang menjadi persoalan adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru merupakan pungutan di luar ketentuan.
Dinas Syariat Islam Aceh Utara sebelumnya menyatakan bahwa proses penyerahan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya. Pernyataan itu justru memperkuat urgensi untuk mengusut siapa yang memerintahkan pungutan, kepada siapa uang diserahkan, serta bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan.
Dalih "biaya meterai" juga patut diuji. Jika memang terdapat kebutuhan administrasi, mengapa biaya tersebut tidak dianggarkan sejak awal dalam proyek yang telah dibiayai APBK? Mengapa justru dibebankan kepada penerima bantuan ketika kendaraan hendak diserahkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan singkat. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terbuka, disertai dokumen dan dasar hukum yang jelas.
"Maaf bang, saya lagi di rumah sakit, istri saya sakit. Yang kami sampaikan hanya biaya materai." Ujar Ilyas Camat Samudera saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026) beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu belum menjelaskan dasar hukum penarikan uang Rp250 ribu maupun mekanisme pengelolaannya.
Sementara Ketua Forum Geuchik Samudera belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini sudah semestinya menjadi perhatian Inspektorat Aceh Utara, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan penelusuran. Jika pungutan tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum, maka aparat perlu mengusut siapa pihak yang menginisiasi, memungut, menerima, dan menikmati aliran dana tersebut.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang diduga sebagai pungutan liar, sekecil apa pun nilainya, apalagi dalam program yang seluruh pembiayaannya bersumber dari uang rakyat. Membiarkan praktik seperti ini tanpa pemeriksaan hanya akan melahirkan preseden buruk bahwa setiap bantuan pemerintah dapat disertai biaya tambahan yang tidak pernah diatur secara resmi.(*)





