Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Sawang, Dua Tersangka Diamankan
KabarOne.ID | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe kembali berhasil mengungkap praktik budidaya ganja di wilayah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (18/6/2026), petugas menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman tanaman terlarang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di Gampong Teupin Rusep dan tersebar di tiga titik lokasi berbeda dengan total luas mencapai sekitar 20 ribu meter persegi. Dari lokasi tersebut, petugas memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja dengan cara dicabut dan dibakar langsung di tempat.
“Tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang. Usianya bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang sudah siap panen,” kata AKBP Ahzan saat memimpin kegiatan pemusnahan.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pelaku yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi penanaman ganja yang berada di kawasan perbukitan Kecamatan Sawang. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menemukan area perkebunan ganja yang diduga telah dikelola secara terorganisir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga berperan dalam aktivitas penanaman dan pengelolaan ladang ganja.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Identitas kedua pelaku telah diketahui dan saat ini masuk dalam daftar pencarian aparat.
Menurut pengakuan para tersangka, ganja hasil panen dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Keuntungan ekonomi yang dianggap lebih tinggi dibandingkan komoditas pertanian lainnya menjadi alasan utama mereka menanam ganja.
“Saat ini masih ada dua orang lagi yang sedang dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres.
AKBP Ahzan mengungkapkan, para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak kecil yang tersebar di sejumlah titik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian apabila salah satu lokasi berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, praktik penanaman ganja di kawasan Sawang bukan kali pertama ditemukan. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan telah berulang kali melakukan penindakan terhadap ladang ganja di wilayah tersebut.
“Kami melihat adanya perubahan pola tanam yang dilakukan pelaku. Lahan dibagi menjadi beberapa petak agar tidak mudah terdeteksi dan untuk meminimalkan kerugian jika ditemukan petugas,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkotika. Ia menilai masih banyak peluang usaha produktif yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Salah satu contoh yang telah berjalan adalah program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang melalui pemanfaatan pelepah pinang menjadi produk bernilai ekonomi.
“Masih banyak peluang usaha yang legal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Program pemberdayaan yang telah berjalan perlu didukung agar masyarakat memiliki alternatif sumber penghasilan yang lebih baik,” katanya.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan pelaku, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait guna mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)





