Diduga Beroperasi Malam Hari, Aktivitas Galian C di Tegal Wero Disorot, APH Diminta Turun Tangan
KabarOne.ID | Banyuwangi – Aktivitas penambangan bahan galian C yang diduga dikelola oleh pihak berinisial YD menjadi sorotan setelah terpantau beroperasi pada malam hari, Selasa (23/6/2026), di wilayah Desa Tegal Wero, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, kegiatan penambangan tersebut diduga tetap berlangsung meski disebut belum memiliki kejelasan mengenai kelengkapan perizinan. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, sementara kendaraan pengangkut material keluar-masuk area tambang pada malam hari.
Yang menjadi perhatian, akses keluar-masuk truk pengangkut material tampak minim penerangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
Selain itu, aktivitas penambangan yang dilakukan pada malam hari memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan terhadap ketentuan operasional pertambangan yang berlaku. Pasalnya, saat ini aktivitas galian C di Kabupaten Banyuwangi diketahui masih berada dalam pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa lokasi tambang tersebut diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan dan dokumen lingkungan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni YD, belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan maupun alasan operasional dilakukan pada malam hari.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.(Hendrik)





