Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026

Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.AP.(Foto : Ist)



KabarOne.ID | Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi Syariat Islam di seluruh lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses demokrasi gampong. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksung) Tahun 2026, Pemko Lhokseumawe menetapkan kewajiban shalat subuh berjamaah sebagai salah satu syarat khusus bagi bakal calon keuchik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong sebagai syarat khusus pada pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak di wilayah Kota Lhokseumawe.

Langkah ini mendapat apresiasi luas karena dinilai menjadi terobosan positif dalam melahirkan sosok pemimpin gampong yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif dan kepemimpinan, tetapi juga memiliki keteladanan moral, disiplin ibadah, serta kedekatan dengan masyarakat melalui aktivitas keagamaan.

Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.AP., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai religius dan karakter kepemimpinan berbasis Syariat Islam di tingkat gampong.

“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar syarat administratif, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pemimpin yang dekat dengan masjid, memahami kehidupan sosial masyarakat, serta mampu menjadi contoh baik dalam penerapan Syariat Islam di lingkungan gampong.

Ia menjelaskan, pelaksanaan shalat subuh berjamaah wajib dilakukan di masjid atau meunasah dan harus dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid maupun imeum meunasah. Panitia Pemilihan Keuchik tingkat gampong nantinya juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut secara objektif dan transparan.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akan lahir pemimpin-pemimpin gampong yang tidak hanya cakap dalam membangun desa, tetapi juga mampu menjaga nilai moral, memperkuat ukhuwah, dan menjadi penggerak syiar Islam di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa bakal calon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan.

Selain menetapkan syarat khusus tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah menyusun tahapan lengkap pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 secara matang dan terstruktur.

Tahapan persiapan berlangsung mulai 12 Mei hingga 25 Juni 2026, meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), hingga pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gampong.

Selanjutnya, tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni hingga 25 Agustus 2026, mencakup proses penjaringan, penyaringan bakal calon, hingga penetapan calon keuchik.

Memasuki tahapan pra pemilihan pada 26 Agustus sampai 18 September 2026, panitia akan melaksanakan pengundian nomor urut dan tanda gambar calon, pengadaan perlengkapan TPS, pelaksanaan kampanye, hingga penetapan jadwal pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan dilanjutkan dengan penetapan keuchik terpilih. Sementara pelantikan keuchik terpilih dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.

Di akhir keterangannya, Taruna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilchiksung agar berjalan damai, tertib, dan bermartabat sesuai nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana kondusif serta menyukseskan Pilchiksung 2026 sebagai momentum melahirkan pemimpin gampong yang amanah, religius, dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026
  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026
  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026
  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026
  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026
  • Pemko Lhokseumawe Hadirkan Kebijakan Religius untuk Pilchiksung 2026