SAPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp39 Miliar ke Kejati Aceh
KabarOne.ID | Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, dengan fokus penanganan di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa total nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp39,06 miliar. Dari hasil audit, ditemukan potensi kelebihan pembayaran negara yang ditaksir mencapai Rp883 juta.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Temuan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar Fauzan, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil audit tersebut merupakan indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara yang memerlukan penanganan hukum secara transparan dan akuntabel. Karena itu, SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.
“Harus dibuka secara terang, mengapa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana fungsi pengawasan? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
SAPA juga menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan konflik kepentingan maupun ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan disebut tidak mendapat respons memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi.
“Ketika akses informasi publik terhambat, di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir memastikan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat,” tambah Fauzan.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan SAPA juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI guna memperkuat fungsi pengawasan di tingkat nasional.
SAPA menegaskan bahwa setiap anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tutup Fauzan.(*)





