Dari Penggeledahan Dini Hari ke Meja Hakim, CaKRA Gugat Prosedur Polres Lhokseumawe
![]() |
| Munawir, S.H., kuasa hukum pemohon dari YLBH CaKRA, saat memberikan keterangan terkait pengajuan praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.(Foto : Ist) |
KabarOne.ID | Lhokseumawe – Sebuah penggeledahan yang terjadi di waktu dini hari kini berujung pada gugatan praperadilan. Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menguji sah atau tidaknya tindakan aparat dalam proses penyidikan.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H. telah terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm melalui sistem E-Berpadu. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan pemilik “Kembar Store”.
Kasus ini bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria datang membeli satu unit iPhone 11. Namun, situasi berubah cepat ketika sekitar pukul 01.22 WIB sejumlah anggota kepolisian mendatangi toko dan melakukan penggeledahan.
Menurut Munawir, tindakan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak disertai surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini bukan sekadar soal prosedur administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara dalam proses hukum,” ujar Munawir.
Lebih jauh, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan skenario yang menyerupai agent provocateur, di mana suatu peristiwa diduga dipancing tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai berpotensi mencederai integritas proses penyidikan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan dalam jumlah barang yang disita. Berdasarkan keterangan klien, sebanyak 77 unit iPhone dibawa oleh petugas. Namun, dalam Berita Acara Penyitaan yang terbit 19 hari kemudian, hanya tercatat 75 unit.
“Selisih ini bukan hal kecil. Ada dugaan dua unit tidak tercatat secara hukum, termasuk ponsel milik pekerja dan pelanggan,” katanya.
Sejumlah dugaan pelanggaran lain juga diungkap, mulai dari tidak dilibatkannya perangkat desa dalam penggeledahan, hingga adanya pekerja toko yang diduga diamankan lebih dari 2x24 jam tanpa status hukum yang jelas.
Bahkan, tim kuasa hukum mengklaim adanya tekanan terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum aparat.
Melalui praperadilan ini, CaKRA meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Mereka juga menegaskan bahwa setiap bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan.
Perkara ini kini memasuki babak baru di ruang sidang, sekaligus menjadi sorotan publik tentang pentingnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan menghormati hak asasi.(*)





