BM PAN Lapor Penyebar Hoaks, Tegaskan Pembelaan terhadap Zulkifli Hasan
KabarOne.ID | Jakarta - Serangan disinformasi di media sosial terhadap tokoh nasional kembali memicu respons tegas. Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPP BM PAN) resmi menempuh jalur hukum menyusul beredarnya konten yang dinilai memfitnah Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.
Konten berupa gambar dan video dengan kutipan kontroversial yang menyebut rakyat hanya bertugas membayar pajak dan tidak berhak ikut campur urusan pemerintahan dipastikan sebagai hoaks. BM PAN menyebut narasi tersebut sebagai bentuk manipulasi yang sengaja dirancang untuk merusak reputasi di ruang publik.
Langkah hukum pun diambil tanpa menunggu lama. Pada Selasa (21/4), tim advokasi BM PAN, yang dipimpin Andrea Saefudin sebagai kuasa hukum melaporkan sejumlah akun penyebar konten tersebut ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Wakil Ketua Umum DPP BM PAN, Munir Sara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyebaran fitnah.
“Ini bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi ancaman terhadap kualitas demokrasi. Kami memastikan proses hukum berjalan dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menyebarkan informasi menyesatkan,” tegas Munir.
BM PAN juga menyoroti fenomena konten manipulatif yang dikemas secara provokatif sebagai gejala kemunduran dalam praktik demokrasi digital. Mereka menilai, jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus memecah belah persatuan.
Di sisi lain, organisasi ini membantah keras tudingan bahwa Zulkifli Hasan bersikap anti-rakyat. BM PAN menegaskan bahwa selama ini Zulkifli Hasan dikenal konsisten mendorong keterbukaan pemerintah serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Sebagai tindak lanjut, BM PAN menginstruksikan seluruh kader untuk aktif mengawal proses hukum sekaligus mengedukasi masyarakat terkait literasi digital dan pentingnya menyaring informasi.
Langkah ini, menurut BM PAN, bukan hanya untuk membela nama baik tokoh, tetapi juga menjaga ruang publik tetap sehat di tengah derasnya arus informasi digital.(*)






