file-00000000b99471faaab8340ea027b893

Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik



KabarOne.ID | Lhokseumawe — Angin segar berembus bagi para tenaga kesehatan di Lhokseumawe. Setelah sempat dibayangi polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sejumlah rumah sakit swasta di kota tersebut resmi menyatakan komitmen untuk mempekerjakan kembali tenaga kerja yang terdampak serta membayarkan gaji sesuai ketentuan UMP yang berlaku, (Senin, 3 Maret 2026).

Komitmen itu tidak hanya datang dari Rumah Sakit Sakinah, tetapi juga disampaikan oleh RSIA Abby, Rumah Sakit MMC, Rumah Sakit Bunda, dan Rumah Sakit PMI Lhokseumawe.

Langkah ini menjadi titik balik atas dinamika ketenagakerjaan yang sebelumnya memunculkan kegelisahan di kalangan tenaga medis dan paramedis.

Sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab, pihak manajemen rumah sakit dijadwalkan menyerahkan komitmen tertulis pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 09.30 WIB di Kantor DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe.

Penyerahan dokumen resmi ini menandai bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar janji, melainkan ikrar yang mengikat secara moral dan administratif untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, MSM menyampaikan apresiasi atas itikad baik manajemen rumah sakit yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.

“Kesejahteraan tenaga kerja adalah fondasi dari pelayanan yang berkualitas. Kami mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kembalinya para tenaga kesehatan ke tempat kerja diharapkan mampu memulihkan stabilitas layanan di rumah sakit swasta. Di sisi lain, kepastian pengupahan sesuai UMP diyakini akan meningkatkan motivasi dan rasa aman para pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah tantangan sektor kesehatan yang semakin kompleks, profesionalisme layanan tak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas, tetapi juga oleh kepastian hak-hak tenaga kerja. Ketika manajemen berjalan adil dan pekerja memperoleh perlindungan yang layak, mutu pelayanan kepada masyarakat akan tumbuh secara alami.

Komitmen kolektif ini sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola rumah sakit swasta di Lhokseumawe. Jika konsistensi dijaga, kota ini berpotensi memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pelayanan kesehatan unggulan di Aceh, tidak hanya unggul dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam aspek keadilan dan kesejahteraan tenaga kesehatannya.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik
  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik
  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik
  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik
  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik
  • Kadis DPMPTSP dan Naker Pastikan Kepatuhan UMP, RS Swasta Tunjukkan Itikad Baik