Konsumsi Halal Hak Dasar Umat, Prof Ni’am: Tak Bisa Ditukar dengan Harga Murah
![]() |
| Ilustrasi logo halal. (Foto : MUI Digital) |
KabarOne.ID | Jakarta – Prinsip kehalalan produk kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan pemerintah terkait pengaturan sertifikasi halal dan nonhalal dalam perdagangan internasional. Pakar hukum sekaligus akademisi Prof. Ni'am menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.
Menurutnya, hak untuk menjalankan ajaran agama, termasuk dalam memilih makanan dan produk halal, merupakan hak mendasar yang harus dilindungi negara. Oleh karena itu, aspek kehalalan tidak boleh dikompromikan dengan alasan ekonomi maupun kemudahan perdagangan.
“Yang paling mendasar adalah hak beragama. Konsumsi halal merupakan kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Diberikan gratis sekalipun, jika tidak halal maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak dasar masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Prof Ni’am menilai pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian dalam aspek teknis pelaksanaan sertifikasi halal. Ia menyarankan adanya penyederhanaan prosedur administrasi agar tidak membebani pelaku usaha.
Menurutnya, langkah seperti transparansi pelaporan, efisiensi biaya, serta percepatan proses sertifikasi merupakan bentuk kompromi yang masih dapat diterima.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Namun kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental hanya demi keuntungan finansial,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap prinsip kehalalan berpotensi mencabut hak dasar masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan standar perdagangan internasional, termasuk dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa produk nonhalal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label atau sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal.
Kebijakan ini sekaligus memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.
Melalui kesepakatan perdagangan tersebut, Indonesia juga akan mempermudah ekspor produk asal Amerika Serikat seperti kosmetik, perangkat medis, dan berbagai barang manufaktur lainnya yang sebelumnya berpotensi terkena kewajiban sertifikasi halal.
Selain itu, lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah diakui otoritas Indonesia dapat langsung menerbitkan sertifikat halal tanpa persyaratan tambahan.
Pemerintah juga akan mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat serta menyederhanakan prosedurnya.
Sementara itu, kontainer dan bahan pengangkut barang manufaktur dibebaskan dari persyaratan sertifikasi halal, kecuali yang digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Kebijakan pemisahan antara produk halal dan nonhalal dinilai sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan perlindungan konsumen.
Namun para pakar mengingatkan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin kepastian informasi halal bagi masyarakat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.
Dengan demikian, penyederhanaan regulasi diharapkan tidak mengurangi jaminan kehalalan produk yang menjadi kebutuhan dasar umat.(*)




