Bukti Potong Tak Muncul di Coretax Saat Lapor SPT, Ini Penjelasan dan Solusi Resminya

KabarOne.ID | Jakarta - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak munculnya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau bukti potong (bupot) di sistem Coretax saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Padahal, bukti potong merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaporan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, maupun imbalan lainnya yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Dalam sistem Coretax, bukti potong yang telah dilaporkan oleh perusahaan seharusnya otomatis tampil pada menu “Dokumen Saya” di akun wajib pajak. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pengguna yang mendapati data tersebut kosong atau belum muncul.
Berikut sejumlah penyebab umum tidak munculnya bukti potong di Coretax beserta langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Data Belum Tersinkronisasi
Pada saat pertama kali mengakses Coretax, data yang diunduh belum tentu langsung tersambung dengan database bukti pemotongan yang dilaporkan perusahaan.
Solusi: Klik tombol refresh pada menu Dokumen Saya untuk memperbarui tampilan data.
Perbedaan Data Identitas
Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau penggunaan NPWP format lama oleh perusahaan dapat menyebabkan sistem gagal menampilkan bukti potong.
Solusi: Konfirmasi kepada perusahaan agar memastikan data identitas telah diperbarui dan sesuai.
Perusahaan Belum Melaporkan Pemotongan
Bukti potong tidak akan muncul jika perusahaan belum menyampaikan laporan pemotongan pajak ke sistem perpajakan.
Solusi: Pastikan perusahaan telah melapor, lalu tunggu minimal 1x24 jam agar data masuk ke akun Coretax.
Status Bukti Potong Masih Draft
Dalam beberapa kasus, bukti potong masih berstatus draft atau signing in progress sehingga belum terkirim ke sistem.
Solusi: Minta perusahaan memastikan status bukti potong telah Final/Approved.
Dampak Penggabungan NPWP Suami–Istri
Jika istri menggabungkan NPWP kepada suami, dokumen bukti potong tetap berada di akun Coretax istri meskipun tercantum dalam SPT suami.
Solusi: Unduh bukti potong melalui akun Coretax istri.
Tidak Ada Pemotongan Pajak
Tidak semua karyawan atau penerima penghasilan wajib dipotong PPh 21.
Solusi: Konfirmasi kepada perusahaan apakah memang tidak terdapat pemotongan pajak.
Dugaan Ketidaksesuaian Setoran
Apabila slip gaji menunjukkan adanya potongan pajak, tetapi bukti potong tidak pernah muncul dan perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan, wajib pajak disarankan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen pendukung.
Imbauan
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memastikan kelengkapan bukti potong sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Kelalaian dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan memastikan seluruh data telah tercatat dengan benar di Coretax, wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya secara akurat dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari.(*)




