DPRK Aceh Utara di Garda Terdepan Perjuangkan Honorer, Ketua DPRK Apresiasi Pelantikan 8.094 PPPK Paruh Waktu



KabarOne.ID | Aceh Utara – Sejarah baru tercipta di Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa), Kamis (5/2). Jumlah ini menjadi yang terbanyak di seluruh Provinsi Aceh, sekaligus menandai babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status.

Di balik keputusan besar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara memainkan peran strategis sebagai pengawal aspirasi rakyat. Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari proses panjang yang melibatkan DPRK sebagai jembatan antara honorer dan pemerintah daerah.

“DPRK Aceh Utara sejak awal berdiri di barisan terdepan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Kami menerima langsung aspirasi mereka, memfasilitasi audiensi, dan terus mendorong Pemkab agar memberi kepastian hukum. Hari ini perjuangan itu terbayar,” ujar Arafat Ali.

Ia mengapresiasi keberanian politik Bupati Aceh Utara yang dinilai responsif terhadap suara rakyat dan rekomendasi DPRK. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dan pengakuan terhadap pengabdian ribuan honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa status jelas.

Arafat mengungkapkan, sebelum pelantikan, puluhan kali audiensi dan rapat kerja digelar antara DPRK, perwakilan honorer, dan Pemkab Aceh Utara. Dalam setiap pertemuan, DPRK konsisten mendorong solusi yang tidak merugikan tenaga honorer sekaligus tetap sesuai dengan regulasi nasional.

“Ini bukan keputusan instan. Ini hasil dari dialog panjang, tekanan aspirasi rakyat, serta komitmen DPRK untuk memastikan tidak ada tenaga kerja yang terpinggirkan,” tegasnya.

Dengan pelantikan ini, Aceh Utara kini menjadi rujukan nasional dalam penanganan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Ketua DPRK berharap, langkah ini menjadi fondasi untuk kebijakan lanjutan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan aparatur daerah.

“DPRK Aceh Utara akan terus mengawal agar hak-hak PPPK Paruh Waktu ini benar-benar terpenuhi. Ini bukan akhir, tetapi awal dari perbaikan tata kelola kepegawaian di Aceh Utara,” pungkas Arafat Ali.(*)

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru