Diduga Serobot Jalan Desa, Pembangunan Perumahan Villa Buket Rata Tuai Protes Warga
KabarOne.ID | Lhokseumawe – Dugaan penyerobotan fasilitas umum kembali mencuat di Kota Lhokseumawe. Oknum pengembang Perumahan Villa Buket Rata di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, dituding membangun rumah di atas badan jalan desa yang sebelumnya disebut-sebut telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, bangunan yang berdiri di atas lahan yang disengketakan tersebut bahkan diduga akan dijadikan jaminan kredit di salah satu bank daerah di Lhokseumawe. Kondisi ini memicu keresahan warga dan aparatur desa yang menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Geuchik Alue Awe, Mahmud, menyebutkan sengketa kepemilikan jalan di kawasan Kompleks Villa Buket Rata kembali memanas setelah pihak keluarga pengembang yang berkaitan dengan almarhum Doli diduga melanjutkan pembangunan rumah di atas lahan yang selama ini diklaim sebagai jalan desa.
Menurut pemerintah gampong, jalan tersebut telah lama dihibahkan oleh Doli sebagai akses masyarakat menuju Masjid Raudatul Jannah. Jalan itu bahkan pernah mendapat pengerasan menggunakan anggaran pemerintah daerah melalui APBK Kota Lhokseumawe.
“Dalam sertifikat asli salah satu warga yang berbatasan langsung dengan lokasi itu jelas tertulis berbatasan dengan jalan. Itu menjadi salah satu bukti administrasi bahwa jalan tersebut memang ada dan diakui,” ujar salah satu perangkat desa kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Aparatur desa mengaku telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Pertemuan yang melibatkan Geuchik, Sekretaris Desa, kepala dusun, tokoh masyarakat hingga Babinsa sempat menghasilkan kesepakatan agar pembangunan dihentikan sementara.
Kesepakatan itu dibuat sambil menunggu verifikasi lapangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe untuk memastikan status hukum lahan yang dipersengketakan.
Namun kesepakatan tersebut diduga tidak dipatuhi. Sebelum tim BPN turun ke lokasi, pembangunan rumah kembali dilanjutkan oleh pihak pengembang.
“Kami minta dihentikan dulu supaya tidak menimbulkan kerugian besar kalau nantinya terbukti itu memang jalan umum. Tapi pembangunan tetap berjalan,” keluh salah satu aparatur desa.
Perkembangan lain yang mencuat dalam sengketa ini adalah kesediaan istri Doli untuk memberikan kesaksian bahwa jalan tersebut memang pernah dihibahkan kepada desa untuk kepentingan masyarakat.
Sekretaris Desa Alue Awe, Muntasir alias Acin, mengatakan kesaksian itu penting karena pada masa pembangunan awal kawasan tersebut, Doli bersama istrinya disebut aktif mengawal proses hibah jalan bagi warga.
“Istrinya menyatakan siap bersaksi bahwa jalan itu memang sudah dihibahkan untuk akses masyarakat menuju masjid. Bahkan jalan tersebut pernah diperkeras menggunakan dana APBK,” kata Muntasir.
Menurutnya, ketiadaan akta hibah tertulis selama ini menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk kembali mengklaim lahan yang telah lama difungsikan sebagai fasilitas umum.
Aparatur desa juga mempertanyakan penggunaan sertifikat induk sebagai dasar klaim atas lahan di kawasan perumahan tersebut. Mereka menilai langkah tersebut tidak relevan karena lahan telah lama dipecah menjadi kavling dan memiliki sertifikat masing-masing.
“Tidak mungkin ada sertifikat di dalam sertifikat. Kalau sertifikat induk dijadikan dasar klaim lagi, maka seluruh rumah di kompleks itu bisa saja diklaim kembali. Itu jelas tidak masuk akal secara hukum,” tegas Muntasir.
Sementara itu, Musliadi, pihak yang bekerja pada proyek pembangunan Villa Buket Rata, mengakui bahwa pembangunan rumah di lokasi yang dipersoalkan tetap dilanjutkan.
Ia menyebut keputusan tersebut dilakukan atas perintah pemilik proyek, yang disebutnya sebagai anak dari Doli bernama Ali.
“Saya hanya pekerja di sini. Pembangunan ini atas perintah bos. Soal tanah itu milik siapa, itu bukan urusan saya, itu urusan big bos,” ujarnya.
Musliadi juga mengakui sebelumnya telah ada rapat antara pihak pengembang dan aparatur desa, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu pembangunan tetap dilakukan, bahkan disebut akan digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank daerah di Lhokseumawe.
Menanggapi kondisi tersebut, aparatur Gampong Alue Awe meminta pihak perbankan untuk menunda proses akad kredit terhadap rumah yang dibangun di atas lahan yang masih bersengketa.
Kepala Dusun Safrizal bahkan menyebut pihaknya mencurigai tidak hanya satu bangunan yang bermasalah.
“Kami khawatir ada beberapa unit rumah yang berpotensi menimbulkan sengketa lahan, termasuk dengan ahli waris di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah desa saat ini masih menunggu tim BPN Kota Lhokseumawe turun ke lapangan untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena jalan yang dipersoalkan merupakan akses utama masyarakat Kompleks Villa Buket Rata menuju Masjid Raudatul Jannah, terutama saat waktu salat dan kegiatan keagamaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini.(*)





