YLBH CaKRA Kecam Dugaan Pemalakan Jenazah Korban Banjir di RS Cut Mutia
KabarOne.ID | Aceh Utara - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CaKRA mengecam keras praktik pengutipan biaya terhadap keluarga jenazah korban banjir di RS Cut Mutia, Aceh Utara. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kemanusiaan yang mencoreng wajah pelayanan publik, terutama di tengah situasi darurat bencana.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa apa pun alasan yang digunakan pihak rumah sakit, keluarga korban bencana tidak boleh dibebani biaya sepeser pun, termasuk untuk pengurusan jenazah. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum yang jelas untuk menyediakan layanan kemanusiaan secara gratis.
“Ini kejadian memalukan. Dalam kondisi bencana, masyarakat sudah terpukul secara psikologis dan ekonomi. Pengutipan biaya terhadap jenazah korban banjir tidak hanya tidak etis, tetapi juga tidak manusiawi,” ujarnya.
YLBH CaKRA menerima laporan adanya pungutan sebesar Rp3 juta untuk memandikan dan mengkafani jenazah. Saat ditelusuri, petugas RS Cut Mutia membenarkan adanya pungutan dengan alasan layanan tersebut tidak ditanggung BPJS.
Lebih memprihatinkan lagi, keluarga korban mengaku bahwa jenazah diancam tidak akan diurus maupun dipulangkan jika uang tersebut tidak dibayarkan. Jika benar terjadi, tindakan ini bukan hanya menciderai etika profesi medis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pemaksaan dan eksploitasi di tengah bencana.
Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan tegas menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan penanganan jenazah secara layak (Pasal 26 ayat 2). Pasal 60 lebih jauh menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan seluruh layanan penanggulangan bencana.
Dengan demikian, seluruh bentuk biaya pemulasaraan jenazah korban banjir adalah kewajiban pemerintah, bukan beban keluarga yang sedang berduka. Pengutipan biaya di rumah sakit, jika benar terjadi, adalah bentuk penistaan terhadap hak korban dan abai terhadap hukum yang berlaku.
YLBH CaKRA mendesak pemerintah daerah dan manajemen RS Cut Mutia untuk memberikan klarifikasi terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pungutan tersebut.(*)



















_page-0001.jpg)
