Pemkot Lhokseumawe Cabut Izin Konser Dewa 19, Seluruh Kegiatan Pendukung Dibatalkan



KabarOne.ID | Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe secara resmi mencabut izin penggunaan Stadion Perta Arun Gas (PAG) sebagai lokasi konser band legendaris Dewa 19, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 29 November 2025.

Keputusan tegas ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Lhokseumawe, Muhammad Rahmat, pada Senin (10/11/2025). Dalam keterangannya, Rahmat menegaskan bahwa surat pencabutan rekomendasi dukungan kegiatan telah diserahkan langsung kepada pihak promotor.

“Pencabutan ini bersifat menyeluruh. Artinya, tidak hanya konser utama yang dibatalkan, tetapi juga seluruh rangkaian kegiatan pendukungnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek administratif dan teknis penyelenggaraan acara. Pemerintah kota menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan belum terpenuhi secara optimal, sehingga izin penggunaan stadion milik PT Perta Arun Gas tidak dapat dilanjutkan.

“Ketika surat rekomendasi dukungan dicabut, maka seluruh kegiatan yang melekat pada acara tersebut otomatis juga dicabut — termasuk penggunaan stadion, bazar UMKM, maupun kegiatan sosial seperti donor darah,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, Pemkot Lhokseumawe tetap terbuka terhadap rencana kegiatan serupa di masa mendatang, selama promotor dapat memenuhi prosedur dan peraturan perizinan yang berlaku secara lengkap dan tertib.

“Apabila promotor ingin menjadwalkan ulang dengan format berbeda, baik dari sisi lokasi maupun konsep acara, maka seluruh proses harus diajukan ulang dari awal,” tegasnya.

Pemerintah kota, lanjut Rahmat, berkomitmen menjaga agar setiap kegiatan besar yang digelar di Lhokseumawe tetap sejalan dengan aturan, keamanan, serta ketertiban umum. Penilaian terhadap setiap permohonan kegiatan akan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Prinsipnya, kami mendukung kegiatan positif yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun semua harus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan daerah,” pungkas Rahmat.

Dengan keputusan ini, publik Aceh, khususnya para penggemar Dewa 19, dipastikan belum dapat menyaksikan aksi panggung grup musik yang telah tiga dekade mewarnai industri musik Tanah Air tersebut di Lhokseumawe.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru