Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR Dorong Kebijakan Kuat untuk Selamatkan Lahan Pertanian dan Irigasi
KabarOne.ID | Aceh Utara – Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, tampil sebagai figur sentral dalam mendorong lahirnya regulasi yang melindungi lahan pertanian dan memperkuat tata kelola irigasi. Hal itu terlihat saat dirinya membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi, Rabu (12/11) di Aula Sekdakab Aceh Utara.
Dalam forum yang mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, LSM, hingga unsur masyarakat tersebut, Aidi Habibi menegaskan bahwa DPRK Aceh Utara mengambil peran proaktif dengan menginisiasi langsung rancangan qanun di bidang pertanian tersebut sebagai bagian dari Prolegkab 2025.
“Sebagai daerah dengan luas sawah mencapai 38.417 hektare dan dikenal sebagai lumbung padi Aceh, Aceh Utara membutuhkan regulasi yang mampu menjaga aset pertanian sebagai pilar ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat,” kata politisi PKB tersebut.
Perubahan Lahan dan Krisis Irigasi jadi Ancaman Serius
Aidi menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir, petani di Aceh Utara menghadapi tantangan yang terus memburuk—mulai dari banjir, kekeringan, hingga kerusakan jaringan irigasi yang berujung pada gagal panen. Kondisi ini mendorong DPRK untuk merumuskan kebijakan yang kuat berbasis tiga komponen utama:
-
Perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
-
Pengelolaan pertanian yang lebih profesional dan berkelanjutan.
-
Penyelenggaraan irigasi yang efektif dan terstruktur.
“Alih fungsi lahan kini semakin masif. Tanpa kebijakan tegas, kita akan kehilangan basis produksi pangan,” tegas Aidi Habibi.
Ia menambahkan, pengelolaan pertanian yang baik bukan hanya soal meningkatkan hasil panen, tetapi juga menjaga kesuburan tanah, efisiensi produksi, serta nilai tambah ekonomi. Sementara itu, perbaikan irigasi disebutnya sebagai kunci mengatasi penurunan produktivitas yang selama ini dikeluhkan petani.
Sejalan dengan Visi Daerah, Berpihak pada Rakyat
Aidi menyebutkan bahwa penyusunan rancangan qanun tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah “Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan melalui Misi Meuligoe Panglima.” Karena itu, ia menilai regulasi ini sangat strategis untuk mengamankan masa depan pertanian Aceh Utara.
Dorong Partisipasi Publik sebagai Wujud Transparansi DPRK
Dalam kesempatan itu, Aidi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan qanun. Menurutnya, DPRK Aceh Utara membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Keterlibatan akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi. Kebijakan publik yang pro-rakyat tidak boleh lahir dari ruang tertutup,” ujarnya.
Dihadiri Unsur Penting dan Menjadi Forum Aspirasi Petani
RDPU tersebut turut dihadiri para kepala dinas, forum mukim, forum geuchik, Keujreun Blang, tokoh masyarakat, Balai Penyuluh Pertanian (BPP), hingga perwakilan BUMN seperti PT. PGE dan PT. PIM.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan saran konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian benar-benar menjadi instrumen hukum yang menjaga keberlanjutan sektor pertanian Aceh Utara—sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.(Adv)



















_page-0001.jpg)
