DPRK Aceh Utara Tanda Tangani Kesepakatan KUA-PPAS.P 2025
KabarOne.ID | Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali meneguhkan peran sentralnya sebagai garda demokrasi daerah. Melalui rapat paripurna yang berlangsung khidmat pada Kamis, 4 September 2025, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Lebih dari sekadar prosedur administratif, momentum ini mencerminkan kematangan politik anggaran, di mana DPRK tampil sebagai aktor utama dalam memastikan arah pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip akuntabilitas publik.
Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi ruang uji kepemimpinan DPRK Aceh Utara dalam mengawal dana publik yang bernilai strategis. Melalui Badan Anggaran (Banggar), dewan tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga menegaskan peran sebagai penjaga integritas fiskal.
Sejak tahap awal pembahasan, DPRK menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kontrol yang ketat agar setiap alokasi belanja daerah benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat. Ketua Banggar DPRK Aceh Utara, Nasrizal, SE (Cek Bay), menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS tidak bisa dipandang sebagai angka belaka.
“Dokumen anggaran ini adalah cermin amanah rakyat. Ia adalah kontrak moral sekaligus politik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang kita sepakati hari ini adalah investasi untuk masa depan Aceh Utara,” tegasnya.
Rincian Anggaran: Transparansi yang Dikawal Dewan
Banggar DPRK secara terbuka memaparkan hasil pembahasan yang telah disinkronkan dengan kebutuhan riil daerah. Adapun pokok-pokok APBD Perubahan Tahun 2025 meliputi:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.539.102.577.496,50
- Belanja Daerah: Rp 2.630.235.736.008,82
- Defisit Anggaran: Rp 91.133.158.512,32
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 91.133.158.512,32
- Jumlah APBD Perubahan: Rp 2.630.235.736.008,82
Angka-angka tersebut menunjukkan adanya defisit yang terkendali dan mampu ditutup melalui mekanisme pembiayaan yang sah. Hal ini menjadi bukti bahwa DPRK tidak hanya menyetujui rancangan anggaran, tetapi juga mengawal keseimbangannya agar pembangunan tetap berkelanjutan tanpa membebani fiskal daerah.
Sinergi Eksekutif–Legislatif, Kepemimpinan DPRK di Garis Depan
Meski dokumen anggaran ini merupakan hasil kolaborasi dengan eksekutif, DPRK tampil sebagai pemimpin jalannya proses. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. A. Murtala, M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan di tengah dinamika dan kompleksitas pembangunan daerah.
“Apresiasi yang mendalam kami sampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara. Kesungguhan dan integritas mereka dalam menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025 menunjukkan kokohnya kebersamaan antara legislatif dan eksekutif,” ujar Sekda.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRK tidak hanya berperan sebagai mitra, melainkan juga pengarah kebijakan yang memastikan setiap program pembangunan selaras dengan visi daerah.
DPRK Aceh Utara, Pilar Demokrasi dan Garda Depan Perubahan
Dengan penetapan Perubahan KUA-PPAS 2025, DPRK Aceh Utara sekali lagi meneguhkan dirinya sebagai pilar demokrasi daerah. Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dijalankan secara simultan dengan pendekatan intelektual, transparan, dan penuh dedikasi.
Dewan tidak sekadar mengesahkan dokumen anggaran, tetapi menghadirkan sebuah kepemimpinan politik yang berorientasi pada keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan kesinambungan pembangunan.
Dengan semangat Aceh Utara Bangkit, DPRK berkomitmen menjaga integritas anggaran, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)