Nadiem Makarim Resmi Ditahan Kejagung, Titip Pesan Haru untuk Keluarga



KabarOne.ID | Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

Sekitar pukul 16.25 WIB, Nadiem tampak digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi”. Tangannya diborgol, dan dengan langkah tertahan, ia diarahkan menuju mobil tahanan hijau yang membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di hadapan awak media, pendiri Gojek yang pernah menjadi salah satu menteri muda kepercayaan Presiden Joko Widodo itu sempat menyampaikan beberapa kalimat singkat namun sarat makna. Dengan wajah tegang namun pasrah, Nadiem menitipkan pesan haru kepada keluarganya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem.

Penetapan status tersangka ini menandai babak baru perjalanan hukum Nadiem, yang sebelumnya dikenal luas sebagai simbol generasi muda kreatif dan inovatif dalam kabinet. Kejagung sendiri belum merinci secara lengkap perkara hukum yang menjeratnya, namun langkah ini menjadi sorotan besar publik mengingat rekam jejak Nadiem sebagai sosok yang pernah memimpin transformasi besar di bidang pendidikan nasional.

Sejumlah pihak menilai, proses hukum ini akan menjadi ujian serius tidak hanya bagi Nadiem dan keluarganya, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air. Sementara itu, dukungan dan simpati dari berbagai kalangan mulai mengalir di media sosial, diiringi doa agar kebenaran dapat segera terungkap.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru