DPRK Aceh Utara Terima LPJ Bupati Tahun 2024
KabarOne.ID | Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, Senin (21/7/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, bersama jajaran pimpinan DPRK, di antaranya Ketua DPRK Arafat, S.E., M.M., Wakil Ketua H. Jirwani Ibnu, S.E., Wakil Ketua Drs. As’adi, dan Wakil Ketua Aidi Habibi, AR. Hadir pula anggota DPRK, Sekretaris Dewan Fakruradhi, SH., MH, Kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dalam pembukaan sidang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari Paripurna sebelumnya yang telah membahas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Proses pembahasan telah dilanjutkan melalui gabungan komisi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRK.
Nasrizal, S.E., selaku perwakilan Pansus, menyampaikan rekomendasi akhir hasil pembahasan kepada DPRK Aceh Utara. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Pansus LPJ merekomendasikan agar Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2024 disetujui menjadi Qanun. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk ketetapan resmi DPRK Aceh Utara.
Menanggapi hasil tersebut, Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh unsur DPRK Aceh Utara atas komitmen dan dedikasi dalam menyelesaikan pembahasan LPJ APBK 2024.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK, khususnya Panitia Khusus dan Gabungan Komisi, atas perhatian serius dalam membahas Raqan ini secara komprehensif,” ujar Tarmizi yang akrab disapa Bang Panyang.
Ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari implementasi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, menurutnya, yang jauh lebih penting adalah terciptanya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Proses ini mencerminkan semangat kemitraan konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Utara dalam rangka mendorong perbaikan kinerja birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa laporan dan rekomendasi dari Pansus akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal tersebut akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan APBK di masa yang akan datang.
“Segala masukan dan catatan menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan yang lebih responsif dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Ini merupakan bagian dari gerakan perubahan menuju Aceh Utara yang Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera,” tutupnya.
Dengan disahkannya Raqan LPJ APBK 2024 menjadi Qanun, DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah dan memperkuat peran pengawasan sebagai mitra sejajar pemerintah dalam membangun daerah.(*)