Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp 48,57 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025
KabarOne.ID | Aceh Utara – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ribuan pegawai pada tahun 2025.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, memastikan bahwa dana ini akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, proses pencairan telah dimulai sejak Selasa, 18 Maret 2025. Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
“Dana ini akan disalurkan kepada 7.981 PNS dan 1.391 PPPK, termasuk juga kepada Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK,” ujar Nazar Hidayat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran THR dan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, serta regulasi lainnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Aceh Utara.
THR akan dihitung berdasarkan penghasilan pegawai pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika seorang PPPK baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum Idulfitri atau 1 Juni 2025, maka mereka tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Pemkab Aceh Utara berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat mendukung kesejahteraan pegawai serta menggerakkan roda ekonomi daerah, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Aceh Utara secara keseluruhan.
“Semoga pencairan ini membawa manfaat bagi para pegawai serta ikut berkontribusi dalam meningkatkan perputaran ekonomi di Aceh Utara,” tutup Nazar Hidayat.



















_page-0001.jpg)
