DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2024
KabarOne.ID | Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua I Jirwani Ibnu, SE, Wakil Ketua II Drs. As'adi, ST, dan Wakil Ketua III Aidi Habibi AR, ST.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Utara ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta berbagai pihak terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintahan daerah. DPRK akan menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional dalam mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara.
"LKPJ adalah bentuk akuntabilitas pemerintah dalam menyampaikan capaian dan tantangan selama satu tahun anggaran. DPRK akan melakukan kajian mendalam guna memastikan kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan kepentingan masyarakat," ujar Arafat Ali.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang diwakili oleh Sekda A. Murtala, menekankan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pemerintah daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program serta kebijakan selama tahun 2024.
"Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," jelas Murtala.
LKPJ 2024 mencakup berbagai aspek pemerintahan, meliputi:
- Urusan wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Urusan wajib non-pelayanan dasar, mencakup ketertiban umum dan administrasi kependudukan.
- Urusan pilihan, seperti pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Urusan penunjang, termasuk tata kelola pemerintahan dan anggaran daerah.
Selain itu, evaluasi terhadap rekomendasi DPRK dari tahun sebelumnya juga telah dimasukkan sebagai bahan perbaikan kebijakan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan ke depan.
Sekda Aceh Utara berharap DPRK dapat segera membahas dan memberikan rekomendasi atas LKPJ yang telah disampaikan. Sesuai regulasi, DPRK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memberikan tanggapan. Dengan demikian, hasil pembahasan diharapkan dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara paling lambat pada 17 April 2025.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada pimpinan DPRK Aceh Utara. Dengan penuh optimisme, Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Utara.(*)



















_page-0001.jpg)
