Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo hingga Media Masuk Daftar Sasaran LSP
KabarOne.ID | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto hingga kalangan media massa disebut masuk dalam daftar sasaran dugaan penyadapan ilegal yang menyeret LSP dan sejumlah pihak lainnya. Selain pejabat negara dan tokoh politik, kalangan pengusaha, organisasi masyarakat hingga LSM juga diduga menjadi target penyadapan.
Kasus ini kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya. Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup sejumlah pihak penting dan kelompok strategis di Indonesia.
Berikut daftar pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Pejabat negara.
3. Tokoh-tokoh politik.
4. Media massa.
5. Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
6. Lembaga swadaya masyarakat (LSM).
7. Kalangan pengusaha.
Masuknya nama Presiden Prabowo dan kalangan media dalam daftar tersebut menjadi perhatian tersendiri. Dugaan penyadapan ini menyentuh dua aspek penting sekaligus, yakni keamanan komunikasi kepala negara dan perlindungan komunikasi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Publik kini menanti pengusutan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap motif, metode, serta sejauh mana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, termasuk pihak-pihak yang terdampak.(*)





