Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong dalam Tiga Bulan
KabarOne.ID | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menertibkan 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam operasi yang sama, enam unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan turut diamankan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan 1.175 knalpot brong dan mengamankan enam sepeda motor tanpa dokumen kendaraan," kata Ahzan.
Menurutnya, sebagian besar kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik setelah mengganti knalpot dengan standar pabrikan dan melengkapi persyaratan administrasi.
Sementara enam sepeda motor tanpa dokumen belum diambil pemiliknya meskipun telah diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kesempatan itu, kepolisian juga memperagakan penggunaan alat pengukur kebisingan atau sound level meter untuk menjelaskan batas kebisingan kendaraan sesuai kapasitas mesin.
Kapolres mengimbau masyarakat menggunakan knalpot standar serta meminta pemilik bengkel dan toko suku cadang tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 1.175 knalpot hasil penertiban akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur TNI, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Dinas Perhubungan, serta perwakilan Jasa Raharja.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Lhokseumawe.(*)





