Sempat Hilang Usai Ditangguhkan, Dua Tersangka Khalwat Akhirnya Kembali ke Hadapan Penyidik
KabarOne.ID | Banda Aceh – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh berinisial YS dan ND akhirnya kembali berurusan dengan penyidik setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Keduanya menyerahkan diri ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari, didampingi pihak keluarga.
Sikap keduanya yang sempat mengabaikan panggilan penyidik menjadi sorotan, mengingat mereka sebelumnya telah diberikan kesempatan melalui penangguhan penahanan. Alih-alih memanfaatkan kelonggaran tersebut untuk bersikap kooperatif, kedua tersangka justru tidak hadir saat diminta memberikan keterangan lanjutan dalam proses penyidikan.
Padahal, status hukum YS dan ND telah ditetapkan secara resmi setelah petugas Satpol PP-WH menemukan keduanya berada dalam satu kamar hotel pada 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka kini kembali ditahan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah keluarga dan pihak tempat mereka bekerja ikut turun tangan.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, ketika aparat telah memberikan ruang melalui penangguhan penahanan, yang muncul justru sikap tidak kooperatif dari para tersangka. Ketidakhadiran mereka dalam dua kali panggilan pemeriksaan dinilai menunjukkan minimnya itikad baik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, langkah menghindari pemeriksaan tidak mengubah status hukum yang telah melekat. Setelah sempat luput dari hadapan penyidik, YS dan ND kini harus kembali menghadapi proses hukum yang sebelumnya mereka abaikan. Peristiwa ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap kemudahan yang diberikan aparat seharusnya dibalas dengan kepatuhan, bukan dengan upaya menghindari tanggung jawab hukum.(*)





