Rentenir Berbunga Tinggi Resahkan Warga Desa Montor, Diduga Disertai Tekanan terhadap Peminjam
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
KabarOne.ID | Pandeglang – Praktik pinjaman uang informal dengan bunga tinggi dilaporkan semakin meresahkan masyarakat di Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah warga mengaku terbebani oleh besarnya biaya pengembalian pinjaman yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah uang yang diterima.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut sebagai Y, praktik pinjaman tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Kemudahan pencairan tanpa prosedur rumit menjadi daya tarik utama bagi warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Namun di balik kemudahan tersebut, peminjam disebut harus mengembalikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar dalam waktu yang relatif singkat. Berdasarkan pengakuan warga, pinjaman sebesar Rp300.000 misalnya, harus dikembalikan menjadi Rp470.000 dalam waktu tujuh hari. Sementara pinjaman Rp500.000 diwajibkan dikembalikan sebesar Rp700.000 dalam jangka waktu yang sama.
“Banyak warga yang terpaksa meminjam karena kebutuhan mendesak. Awalnya terlihat membantu, tetapi saat jatuh tempo mereka kesulitan karena jumlah pengembaliannya sangat tinggi,” ujar Y kepada wartawan.
Selain tingginya bunga pinjaman, warga juga mengeluhkan adanya denda keterlambatan yang dianggap memberatkan. Menurut informasi yang dihimpun, peminjam yang terlambat melakukan pembayaran, bahkan dalam hitungan jam, diduga dapat dikenakan biaya tambahan hingga Rp50.000.
Tidak hanya itu, sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dugaan adanya tekanan psikologis kepada peminjam yang menunggak pembayaran. Beberapa warga menyebut adanya ancaman penyebaran informasi pribadi maupun data peminjam melalui media sosial sebagai bentuk penagihan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang rentan terjebak dalam lingkaran utang. Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap fenomena ini, termasuk melalui edukasi keuangan dan penguatan akses pembiayaan yang legal, aman, dan terjangkau.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman, memahami seluruh ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kemampuan finansial agar tidak terjerat beban utang yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyedia pinjaman terkait dugaan praktik tersebut.(Apep Ilham)





