Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan dokumentasi terhadap barang bukti alat berat hasil pengungkapan kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin, Kamis 11 Juni 2026 . Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.(Foto : Nazar/Kabarone.id)



KabarOne.ID | Lampung Selatan – Penanganan kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki tahap penuntutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka berinisial JE (56) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (11/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya seluruh proses penyidikan.

"Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti," ujar Deni.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat berat merek CAT berwarna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Deni menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mengamankan JE yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saat dilakukan pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes menggunakan alat berat tanpa memiliki izin yang sah. Selanjutnya perkara diproses melalui tahapan penyidikan hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," jelasnya.

Menurut Deni, keberhasilan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan penyidik mulai dari tahap penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.

"Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum," katanya.

Polres Lampung Selatan, lanjut Deni, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar," tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nzr)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
  • Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan