Dicabut Setelah Gelombang Penolakan, Pemerintah Aceh Kembalikan JKA untuk Semua Warga
KabarOne.ID | Banda Aceh - Muzakir Manaf akhirnya mengambil langkah besar dengan mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), setelah kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Keputusan pencabutan diumumkan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Dengan pencabutan itu, layanan kesehatan gratis melalui skema JKA dipastikan kembali dapat diakses seluruh masyarakat Aceh tanpa pembatasan kategori desil ekonomi.
"Kita cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangannya.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons langsung Pemerintah Aceh terhadap tekanan publik yang terus menguat selama beberapa pekan terakhir. Demonstrasi mahasiswa, kritik akademisi, masukan ulama, hingga perdebatan di ruang publik dan media sosial menjadi faktor yang ikut memengaruhi keputusan tersebut.
Menurut Mualem, pemerintah memilih mendengar suara masyarakat demi menjaga akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh rakyat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” katanya.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memicu polemik karena menerapkan pembatasan layanan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi. Dalam aturan itu, warga yang masuk kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung program JKA mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut memunculkan banyak keluhan dari masyarakat. Sejumlah pekerja informal, tukang ojek, hingga penyandang disabilitas mengaku masuk kategori ekonomi tinggi sehingga terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Gelombang penolakan kemudian meluas menjadi isu politik anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Ketua DPR Aceh, Zulfadli, sebelumnya menyoroti berkurangnya alokasi anggaran JKA pasca evaluasi RAPBA oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun di sisi lain, kubu pendukung Pemerintah Aceh menilai tingginya alokasi Pokok Pikiran (Pokir) DPR Aceh turut mempersempit ruang fiskal daerah untuk mempertahankan pembiayaan JKA secara penuh.
Kini, dengan dicabutnya Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan kesehatan masyarakat kembali ditanggung melalui skema JKA tanpa pembatasan desil.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda kemenangan tekanan publik, setelah gelombang kritik dari mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, hingga ulama terus mengiringi polemik JKA dalam beberapa pekan terakhir.(*)




