Aceh Perluas Peran di Laut Lepas, BPMA Kini Terlibat Kelola Wilayah Migas di Atas 12 Mil
KabarOne.ID | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mencatat langkah penting dalam pengelolaan sumber daya energi setelah Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Kesepakatan ini membuka jalan bagi keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja migas lepas pantai yang berada di atas 12 mil hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh.
Kepala BPMA Nasri menyebut kerja sama tersebut sebagai tonggak baru yang menandai meningkatnya peran Aceh dalam sektor hulu migas nasional. Menurutnya, selama ini wilayah migas di perairan lepas pantai sepenuhnya berada dalam pengelolaan pemerintah pusat. Dengan adanya MoU tersebut, Aceh kini memiliki ruang lebih besar untuk ikut mengawal dan memastikan pengelolaan sumber daya migas memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung dalam ajang Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2026 itu juga memberikan empat kewenangan strategis kepada BPMA. Di antaranya keterlibatan dalam koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait kegiatan hulu migas yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), partisipasi dalam kegiatan kehumasan, fasilitasi proses perizinan, hingga menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) dari setiap wilayah kerja yang beroperasi di kawasan tersebut.
Nasri menegaskan, keterlibatan BPMA bukan hanya memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola migas, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.
Selain itu, kolaborasi BPMA dan SKK Migas diyakini dapat mendorong percepatan pengembangan potensi migas yang selama ini belum tergarap secara maksimal di wilayah lepas pantai Aceh. Peningkatan aktivitas eksplorasi dan produksi nantinya diharapkan berdampak langsung terhadap bertambahnya penerimaan daerah melalui dana bagi hasil migas.
Di sisi lain, kerja sama ini juga memiliki nilai strategis bagi pemerintah pusat. Optimalisasi potensi migas di perairan Aceh dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi nasional serta memperkuat ketahanan energi Indonesia. Dengan demikian, keterlibatan BPMA menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan daerah dan nasional dalam pemanfaatan sumber daya migas secara berkelanjutan.(*)





