mobile

Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan

Safrizal S.STP., M.A.P., Kepala Disdukcapil Aceh Utara, mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el guna menghindari hambatan layanan administrasi.(Foto : Ist)



KabarOne.ID | Aceh Utara - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara (Disdukcapil) mempertegas komitmennya dalam menertibkan administrasi kependudukan dengan mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) setelah memasuki usia wajib KTP. Kebijakan ini diberlakukan seiring sistem administrasi kependudukan yang kini telah terintegrasi secara nasional.

Di Aceh Utara, Disdukcapil menegaskan bahwa warga yang telah berusia 17 tahun lebih 14 hari namun belum melakukan perekaman KTP-el akan berdampak pada tertahannya sejumlah layanan administrasi penting.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal S.STP. M.A.P, menyampaikan bahwa sistem nasional saat ini bekerja secara otomatis dalam memverifikasi data penduduk. Apabila ditemukan anggota keluarga yang belum melakukan perekaman, maka layanan administrasi akan ditahan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

“Kami mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka layanan seperti pencetakan Kartu Keluarga maupun pengurusan pindah penduduk tidak dapat diproses,” ujar Safrizal, Rabu (8/4/2026).

Langkah tegas yang diambil Disdukcapil Aceh Utara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memastikan seluruh warga yang telah wajib KTP tercatat secara akurat dalam sistem nasional.

Dengan sistem terintegrasi, pelayanan seperti penerbitan Kartu Keluarga, mutasi pindah datang maupun pindah keluar akan otomatis ditahan apabila terdapat anggota keluarga yang belum melakukan rekam KTP-el.

Disdukcapil berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga bantuan pemerintah.

Untuk melakukan perekaman KTP-el, masyarakat cukup membawa dokumen pendukung berupa Kartu Keluarga, fotokopi ijazah SD dan SMP, serta akta kelahiran guna memastikan keakuratan data.

Disdukcapil Aceh Utara juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu. Semua layanan di Disdukcapil Aceh Utara tidak dipungut biaya,” tegas Safrizal.

Melalui imbauan ini, Disdukcapil Aceh Utara mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el guna menghindari hambatan layanan administrasi di kemudian hari.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan
  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan
  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan
  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan
  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan
  • Disdukcapil Aceh Utara Perketat Administrasi, Warga Belum Rekam KTP-el Terancam Tak Dapat Layanan