Kerja Jurnalistik Dihadang Aparat, Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan Pers
KabarOne.ID | Aceh Utara - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan brutal, sewenang-wenang, dan anti-demokrasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Insiden ini bukan sekadar persoalan etika aparat, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers, intimidasi bersenjata, dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers yang mengancam kebebasan sipil di ruang publik.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, yang tengah meliput aksi damai masyarakat di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi itu menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Saat melaksanakan peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan produk kerja jurnalistik yang sah, legal, dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pun lembaga negara, termasuk aparat bersenjata, yang memiliki kewenangan untuk menyensor, mengintervensi, apalagi merampas hasil kerja wartawan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman video dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa video tersebut belum dipublikasikan dan merupakan bagian dari proses jurnalistik, tekanan tetap dilakukan.
Tak berhenti di situ, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara agresif berupaya merampas telepon genggam milik wartawan, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak segera dihapus. Tindakan ini menunjukkan mentalitas represif aparat yang alergi terhadap kamera dan kebenaran.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa ancaman dan perampasan tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan simbolik bersenjata terhadap warga sipil.
“Ini bukan kesalahpahaman biasa. Ini adalah tindakan intimidasi yang mencerminkan ketidakpahaman atau ketidak pedulian aparat terhadap hukum pers dan prinsip kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.
Akibat aksi tarik-menarik paksa tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan. Kerusakan ini secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil, meski rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil telah menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penjelasan tersebut diabaikan.
Sikap Tegas AJI Kota Lhokseumawe
Mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal TNI, melainkan perbuatan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers.
Wartawan dilindungi hukum. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.
Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya melindungi warga dan pers, bukan berubah menjadi sumber ancaman.
Tuntutan AJI Kota Lhokseumawe
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
Penggantian penuh atas kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh.
AJI menegaskan kembali: pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata merasa terancam oleh kerja jurnalistik, maka yang bermasalah bukan pers—melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas AJI.




















_page-0001.jpg)
