Kasus Perampasan HP Jurnalis, AJI Tantang Komitmen Kodim Aceh Utara

 


KabarOne.ID | Lhokseumawe - Insiden perampasan telepon genggam jurnalis saat liputan aksi damai di Aceh Utara kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat militer dalam menghormati kebebasan pers dan supremasi hukum. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe menegaskan akan mengawal ketat penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

Kasus ini mencuat setelah Muhammad Fazil, jurnalis portalsatu.com, diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota TNI saat meliput aksi masyarakat di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025. Aksi tersebut berujung bentrok, dan jurnalis yang menjalankan tugas justru menjadi korban.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyatakan peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan mencerminkan masih rapuhnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

“Perampasan alat kerja jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak publik atas informasi,” ujar Zikri, Sabtu, 27 Desember 2025.

AJI Lhokseumawe kemudian melayangkan tiga tuntutan kepada Kodim 0103 Aceh Utara. Tuntutan tersebut merujuk pada pernyataan Komandan Kodim 0103/Aceh Utara yang sebelumnya menyatakan akan menindak pelaku sesuai aturan dan hukum militer yang berlaku.

Menurut Zikri, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan sekadar janji di hadapan publik. “Kami menuntut proses yang tegas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.

Selain itu, AJI juga meminta jaminan penuh bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi, maupun tekanan lanjutan setelah insiden tersebut. Jaminan serupa juga diminta bagi seluruh jurnalis yang bertugas di Aceh Utara.

“Keselamatan jurnalis adalah tanggung jawab semua pihak. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung, bukan ancaman bagi kerja jurnalistik,” kata Zikri.

AJI menilai, jika insiden seperti ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di daerah akan terus tergerus. Oleh karena itu, organisasi profesi jurnalis tersebut mendesak agar kasus ini dijadikan momentum pembenahan internal serta pembelajaran bagi seluruh aparat di lapangan.

“Pengawalan kasus ini akan terus kami lakukan hingga ada kejelasan dan keadilan. Jurnalis adalah pilar demokrasi, dan kekerasan terhadap jurnalis sama dengan merusak demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden bermula ketika Muhammad Fazil meliput aksi damai masyarakat yang menuntut penetapan status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Saat itu, ia merekam aksi warga yang mengibarkan bendera putih serta konvoi dengan atribut Bulan Bintang.

Di tengah peliputan, terjadi insiden peserta aksi terjatuh yang kemudian memicu kedatangan aparat TNI ke lokasi. Fazil disebut didatangi seorang anggota TNI yang memintanya menghapus rekaman video. Permintaan tersebut ditolak karena video masih merupakan bagian dari proses jurnalistik dan belum dipublikasikan.

Tak berselang lama, oknum TNI lain kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggamnya disertai ancaman akan merusak perangkat tersebut. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga telepon genggam Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru