Akhir Pelarian Pelaku Penembakan Cot Kumbang: Polres Lhokseumawe Ungkap Fakta di Balik Aksi Sadis



KabarOne.ID | Lhokseumawe – Misteri penembakan tragis yang menewaskan seorang warga di Jembatan Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, akhirnya terkuak. Dalam waktu singkat, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap pelaku utama yang diduga sebagai eksekutor penembakan, dalam sebuah operasi terukur dan senyap.

Pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang menelusuri jejak kendaraan, senjata, hingga komunikasi yang mengarah pada pelaku.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa pelaku AG merupakan bagian dari jaringan yang terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Cot Kumbang.

“Tim kami bergerak cepat sejak malam kejadian. Berdasarkan bukti awal, rekaman dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang saat itu berada tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba didatangi dua orang pria. Tak lama, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Warga sekitar sempat mendengar dua kali letusan senjata api, sebelum menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, dan satu unit mobil Avanza putih yang digunakan saat beraksi. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya empat orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang diduga memiliki peran berbeda—termasuk sebagai penyuruh dan penyandang dana aksi penembakan.

“Pelaku utama sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara beberapa lainnya masih kami kejar. Polres Lhokseumawe berkomitmen mengungkap seluruh jaringan di balik peristiwa ini,” tegas AKBP Ahzan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan bersenjata di wilayah hukum Lhokseumawe. “Kami memastikan proses ini berjalan profesional dan transparan. Masyarakat tidak perlu takut, tetap tenang, dan jangan mudah terprovokasi oleh isu liar,” pungkasnya.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru