DPRK Aceh Utara Sahkan Qanun Perubahan APBK 2025 Sebesar Rp2,65 Triliun dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III


KabarOne.ID | Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon, Senin (29/9/2025). Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pembahasan hingga pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, yang didampingi Wakil Ketua I DPRK Zulfikar, S.Ag, dan Wakil Ketua II DPRK H. Abdul Manaf. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRK, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Aceh Utara, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyampaikan bahwa proses perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja kolektif antara pihak legislatif dan eksekutif, yang dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan yang transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat serta perkembangan kondisi fiskal daerah.

"Perubahan APBK ini bukan hanya sebuah kewajiban regulatif yang harus dipenuhi sesuai dengan siklus penganggaran, namun juga merupakan instrumen strategis untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta capaian pembangunan yang telah ditargetkan sebelumnya," ujar Arafat Ali dalam pidato pembukaan rapat.

Ia menambahkan, pengesahan Perubahan APBK 2025 menjadi Qanun Daerah menunjukkan komitmen DPRK dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, serta memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Adapun komposisi anggaran dalam Perubahan APBK 2025 yang telah disepakati dan disahkan dalam paripurna tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp2,56 triliun

  • Belanja Daerah sebesar Rp2,65 triliun

  • SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) sebesar Rp91,13 miliar

  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0, dengan demikian pembiayaan netto daerah tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp91,13 miliar

Dalam keputusan tersebut, DPRK Aceh Utara juga memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pentingnya efisiensi penggunaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pelaksanaan program-program prioritas daerah.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kerja keras dan sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan Raqan Perubahan APBK 2025. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk mengelola anggaran daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

"Melalui perubahan APBK ini, kami akan berupaya maksimal untuk memenuhi harapan masyarakat, mempercepat realisasi program-program pembangunan yang telah direncanakan, serta menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran," tegas Bupati yang akrab disapa Ayahwa tersebut.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara khidmat dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah seorang ulama kharismatik dari Aceh Utara, sebagai bentuk rasa syukur atas terselenggaranya proses pengesahan perubahan APBK 2025 dengan lancar dan penuh kekhidmatan.

Dengan disahkannya Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Daerah, maka seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara pada sisa tahun anggaran ini akan berpedoman pada qanun tersebut, sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan anggaran daerah secara sah dan mengikat. (*)

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru