Dua ASN dari Kemenag Aceh dan Dispar Banda Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme



KabarOne.ID | Banda Aceh – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 5 Agustus 2025, karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial MZ alias KS (40 tahun) dan ZA alias SA (47 tahun), masing-masing berstatus ASN aktif di instansi pemerintah daerah.

“MZ merupakan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh,” ungkap Joko dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Sementara ZA, lanjut Joko, merupakan ASN di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia ditangkap tim Densus 88 di sebuah showroom mobil yang berlokasi di kawasan Batoh, Banda Aceh.

“ZA diamankan saat berada di showroom mobil di daerah Batoh. Penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 sesuai prosedur,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan rinci mengenai peran serta dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam jaringan terorisme. Kombes Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian daerah hanya memberikan dukungan pengamanan selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung.

“Terkait detail keterlibatan maupun proses hukum selanjutnya, sepenuhnya ditangani oleh Densus 88. Kami masih menunggu laporan resmi dari Kasatgaswil Densus 88 Aceh,” tutupnya.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan ASN dalam jaringan radikal dianggap sebagai ancaman serius terhadap institusi negara dan keamanan nasional.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru