Camat Tegaskan Dana Desa Blang Majruen Dicairkan untuk Kepentingan Rakyat
KabarOne.ID | Aceh Utara — Camat Syamtalira Bayu menegaskan bahwa pencairan Dana Desa Gampong Blang Majruen dilakukan semata-mata untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat. Ia menolak jika kebijakan ini dianggap sebagai hasil kompromi, melainkan sebagai langkah terukur dan bertanggung jawab atas dasar kemanusiaan dan kepentingan publik.
“Sejak awal kami berkomitmen mencari solusi. Saya bersama unsur Muspika telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Geuchik dan Tuha Peut guna menuntaskan persoalan ini. Pada pertemuan keempat yang dilaksanakan di Kantor Camat, telah disepakati beberapa poin penting, dan seluruhnya disaksikan langsung oleh Muspika,” kata Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos.
Namun kenyataannya, beberapa butir kesepakatan yang telah dirumuskan tidak dijalankan secara konsisten. Sementara itu, batas waktu pencairan Dana Desa semakin dekat dan kebutuhan masyarakat tidak bisa lagi ditunda.
“Waktu berjalan, tapi rakyat tidak bisa terus menunggu. Penerima BLT, anak-anak yatim, petugas posyandu, perangkat desa hingga anggota Tuha Peut sendiri sudah bekerja lebih dari enam bulan. Mereka belum menerima haknya. Ini bukan hanya masalah administratif, ini soal keadilan,” ujarnya.
Merespons urgensi tersebut, pada Kamis, 24 Juni 2025, Camat kembali menggelar rapat besar yang melibatkan Muspika, perwakilan DPM-PPKB Kabupaten Aceh Utara melalui Kabid Dana Desa, Sayed M. Hasanuddin, SE, serta pihak Inspektorat yang diwakili oleh Ibu Martina. Turut hadir Geuchik, anggota Tuha Peut, dan tokoh masyarakat Blang Majruen.
Hasil rapat tersebut tegas, dana desa harus segera dicairkan untuk kepentingan sosial masyarakat. Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh DPM-PPKB dan Inspektorat sebagai bagian dari langkah penyelamatan layanan dasar gampong.
“Kita hanya mencairkan dana untuk kebutuhan mendesak yang menyangkut hak masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan pembangunan lainnya, atau yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, belum kita proses,” jelas Muslem.
Camat memastikan bahwa seluruh proses yang berlangsung telah dilaporkan secara resmi kepada pimpinan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas administratif. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir ketika perangkat desa gagal menyelesaikan konflik internal.
“Langkah ini bukan keputusan pribadi, melainkan kebijakan yang diambil dengan pertimbangan menyeluruh. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kecuali pada hak rakyat yang terlalu lama tertahan,” tegasnya.
Dengan demikian, pencairan Dana Desa Blang Majruen tidak hanya menjadi solusi teknis, melainkan juga pernyataan sikap bahwa hak-hak dasar masyarakat tidak boleh tersandera oleh tarik-menarik kepentingan di level gampong.(*)