Paripurna LPJ APBK 2024: DPRK Aceh Utara Tegaskan Komitmen pada Transparansi Anggaran



KabarOne.ID | Aceh Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama, rapat tersebut secara khusus membahas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara atas Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Jirwani, Wakil Ketua II Drs. As’adi, serta Wakil Ketua III Aidil Habibi AR. Hadir pula seluruh anggota DPRK, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, unsur Forkopimda, para kepala SKPK, para camat, tokoh masyarakat, hingga rekan-rekan pers yang turut meliput jalannya sidang.

Dalam forum paripurna yang khidmat dan sarat makna tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang berhalangan hadir secara langsung, diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si. Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Sekda menyampaikan dokumen resmi LPJ yang memuat gambaran menyeluruh atas kinerja anggaran dan pelaksanaan program kerja sepanjang tahun 2024.

Opini WTP dari BPK: Capaian Prestisius dalam Akuntabilitas Keuangan

Dalam pemaparannya, Sekda A. Murtala menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Aceh Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam surat BPK Nomor 182/S/XVIII.BAC/06/2025, tertanggal 13 Juni 2025. Ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.



Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp 2.592.986.644.365,58, dengan Belanja dan Transfer Daerah sebesar Rp 2.609.457.530.569,11, yang terdiri dari Belanja Daerah Rp1.851.024.186.413,11 dan Transfer sebesar Rp758.433.344.156,00. Meski terjadi defisit anggaran sebesar Rp16.470.886.203,53, hal tersebut tertutup melalui Pembiayaan Netto sebesar Rp107.604.044.715,85, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp91.133.158.512,32.

Dengan demikian, tingkat realisasi anggaran APBK 2024 tercatat mencapai 99,56%, meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menunjukkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan program pembangunan.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan

LPJ yang disampaikan memuat enam dokumen utama, sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni:

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  • Neraca
  • Laporan Operasional
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan serta Ikhtisar Keuangan BUMD

Semua dokumen ini telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mencerminkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRK dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang dan juga hasil Rapat Panmus DPRK Aceh Utara tanggal 4 Juli 2025. “Kewajiban kepala daerah menyampaikan LPJ APBK merupakan bentuk pertanggungjawaban publik yang wajib diketahui masyarakat luas,” ujar Arafat.

Pembahasan Lanjutan dan Penegasan Disiplin SKPK

Dokumen Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2024 yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRK bersama mitra kerja SKPK. Ketua DPRK menegaskan bahwa pembahasan akan berlangsung mulai 10 hingga 16 Juli 2025, dan selama masa itu seluruh pimpinan SKPK dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, demi kelancaran forum-forum pembahasan.

Rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LPJ, serta pengangkatan Sekretaris dan Pelapor Gabungan Komisi. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh rekomendasi dan masukan dari DPRK dapat dirumuskan dalam catatan strategis bagi Pemerintah Daerah.

Fungsi Pengawasan yang Kuat dan Responsif terhadap Aspirasi Rakyat

Selain mengevaluasi kinerja anggaran, DPRK Aceh Utara juga menyerap aspirasi masyarakat terkait realisasi program dan kebijakan daerah sepanjang tahun 2024. Dengan membedah LPJ secara kritis dan mendalam, DPRK memastikan bahwa setiap rupiah dari APBK digunakan sebaik mungkin untuk menjawab kebutuhan rakyat — mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebagai lembaga legislatif, DPRK tidak hanya bertugas menyetujui dan mengesahkan anggaran, namun juga bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelaahan terhadap LPJ menjadi bukti bahwa DPRK menjalankan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan konsisten dan penuh tanggung jawab.

Komitmen Bersama Demi Aceh Utara yang Lebih Baik

Menutup rapat, Ketua DPRK mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sidang atas kerja sama dan dukungan yang diberikan. “Dengan mengucap Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, sidang paripurna ini saya nyatakan ditutup,” ucap Arafat, sambil mengetukkan palu tiga kali.

Ia berharap, pelaksanaan pembahasan LPJ ke depan dapat berjalan dengan baik, menghasilkan rekomendasi yang membangun, dan menjadi landasan penting bagi perencanaan anggaran tahun berikutnya.

“Semoga sinergi antara legislatif dan eksekutif yang kita jalin hari ini dapat memperkuat sistem pemerintahan yang jujur, bersih, dan berpihak pada rakyat. Aceh Utara yang kita cintai ini patut mendapat pengelolaan yang terbaik,” tutupnya dengan penuh harap.(*)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru