Presiden Direktur PT Perta Arun Gas Dijadwalkan Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe

KabarOne.ID | Lhokseumawe – Presiden Direktur PT Perta Arun Gas (PAG) dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pemanggilan terhadap pimpinan tertinggi PAG tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak kejaksaan. Namun, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar kota, kehadirannya sempat tertunda.

Menindaklanjuti hal itu, manajemen PAG secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan ulang, yang kemudian disetujui oleh Kejari Lhokseumawe.

Kepastian kehadiran Presiden Direktur PAG dikonfirmasi langsung oleh Pjs Manager Cor.Comm & CSR Cut Zharfa, dalam keterangannya kepada media, Zharfa menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami pastikan Presiden Direktur PAG akan hadir memenuhi panggilan Kejari Lhokseumawe pada 17 Juni besok. Sebagai BUMN strategis, kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujar Zharfa.

Penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran KEK Arun terus berjalan secara intensif. Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum mengungkap detail status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, membenarkan rencana kehadiran Presiden Direktur PAG tersebut. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir dan secara resmi mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Benar, yang bersangkutan telah menyampaikan alasan ketidakhadiran sebelumnya dan telah kami jadwalkan ulang. Kami apresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan pihak PAG,” kata Therry.

Sebagai pengelola infrastruktur migas vital di Aceh, PT Perta Arun Gas menyatakan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang profesional dan terbuka, seiring berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru