Menelisik Bayang-Bayang Korupsi, Kejari Lhokseumawe Usut Tata Kelola KEK Arun 2018–2024
KabarOne.ID | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe selama periode 2018 hingga 2024. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Langkah hukum ini menjadi titik awal dalam upaya penegakan integritas dan akuntabilitas terhadap pengelolaan kawasan strategis yang semestinya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Aceh Utara dan sekitarnya.
Fokus penyelidikan tertuju pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran, serta indikasi praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan program kegiatan di lingkungan KEK Arun. Sejumlah indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi teknis maupun administratif pun menjadi perhatian utama dalam proses ini.
KEK Arun Lhokseumawe dikenal sebagai salah satu kawasan yang diharapkan mampu menarik investasi nasional dan internasional melalui pengembangan industri energi dan petrokimia. Namun, temuan awal Kejari menunjukkan adanya kejanggalan dalam tata kelola yang berpotensi merusak tujuan fundamental dari pembentukan kawasan ekonomi tersebut.
"Penegakan hukum ini bukan sekadar upaya represif, tetapi juga bersifat korektif. Tujuannya adalah mengembalikan kepercayaan publik dan menciptakan sistem tata kelola yang sehat, adil, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam pernyataan pers resmi.
Sebagai bagian dari langkah penyelidikan, surat permintaan keterangan telah dikirimkan kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan KEK. Pemeriksaan akan dilangsungkan secara maraton mulai minggu depan, usai libur Hari Raya Iduladha.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Publik pun diimbau untuk turut mengawal dan mendukung proses ini demi terciptanya tata kelola kawasan ekonomi yang bersih, efektif, dan berdampak luas bagi pembangunan daerah.(*)