Bupati Aceh Utara Ultimatum Seluruh Pihak: Koperasi Merah Putih Harus Bersih dan Transparan



KabarOne.ID | Aceh Utara — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayah Wa, mengeluarkan pernyataan tegas dan bernas terkait pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang akan diterapkan di seluruh desa di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Pusat yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui skema koperasi modern.

Dalam arahannya, Ayah Wa mengultimatum seluruh elemen yang terlibat, mulai dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Aceh Utara, hingga aparatur gampong di seluruh wilayah, untuk tidak bermain-main dalam proses implementasi program tersebut.

“Ini program nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Jika ada yang mencoba menyimpang, menyelewengkan wewenang, atau mengambil keuntungan pribadi, saya pastikan akan berhadapan dengan hukum,” tegas Ayah Wa.

Bupati juga secara eksplisit menginstruksikan Inspektorat Aceh Utara untuk melakukan pengawasan internal yang ketat, mulai dari tahap perekrutan pengurus hingga pelaksanaan teknis koperasi. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga menyentuh aspek integritas dan akuntabilitas.

Dalam waktu dekat, Bupati akan membangun komunikasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan hukum eksternal terhadap pelaksanaan program ini.

“Kita tidak ingin masyarakat desa menjadi korban dari proses yang cacat hukum. Pengawasan yang ketat adalah bentuk proteksi terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.

Langkah tegas ini disampaikan Ayah Wa dalam sebuah pertemuan resmi bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara, yang dihadiri Ketua Abdul Halim, SE, Sekretaris Sayed Aqil, SH, Bendahara Firman Fadhil, SIP, serta anggota PWI lainnya. Dalam forum tersebut, Bupati juga mengajak insan pers untuk berperan aktif sebagai mitra pengawasan publik.

“Media memiliki fungsi kontrol yang strategis. Saya minta rekan-rekan jurnalis ikut memantau proses rekrutmen dan operasional koperasi, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas di lapangan,” tambah Ayah Wa.

Lebih jauh, Ayah Wa menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir penyimpangan, bahkan oleh pejabat sekalipun. Camat, geusyik (kepala desa), atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses perekrutan maupun pengelolaan koperasi akan segera dibawa ke ranah hukum.

“Ini bukan sekadar retorika. Ini bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menjamin pelaksanaan program nasional berjalan sesuai koridor hukum, bersih dari praktik culas, dan membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Langkah progresif ini mencerminkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak hanya mendukung program pusat, tetapi juga menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.(*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru