Tiga Orang Diciduk, Polres Lhokseumawe Berhasil Bongkar Jaringan Prostitusi Online



KabarOne.ID | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengungkapkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia jasa PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan sebagai kurir pengantar PSK ke lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pelanggan,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Dalam operasi undercover, petugas memesan layanan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka MS, yang menetapkan tarif Rp700 ribu termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan ke sebuah rumah di Meunasah Blang. Di lokasi, petugas mendapati ISK telah berada di dalam kamar, sementara MR tampak berjaga di luar bangunan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat melarikan diri. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, bukti percakapan dan transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.

Kapolres menjelaskan, tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif yang bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pelanggan melalui perantara MS.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan qanun tersebut, mereka terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda hingga 1.000 gram emas murni, serta/atau pidana penjara hingga 100 bulan.

Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras akan maraknya praktik asusila yang kini bertransformasi ke ranah digital. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pelaporan terhadap segala bentuk pelanggaran syariat di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru