DPRK Lhokseumawe Tetapkan 12 Raqan Prioritas Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Berkualitas dan Berbasis Syariat
KabarOne.ID | Lhokseumawe — Dalam semangat memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali mengambil langkah progresif dengan menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai prioritas utama pembahasan dan pengesahan untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Lhokseumawe, yang digelar bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika sosial dan pembangunan daerah.
Komitmen DPRK: Menjawab Kebutuhan, Mengawal Perubahan
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menegaskan bahwa penetapan 12 Raqan tersebut bukan hanya sekadar rutinitas legislasi, melainkan merupakan bagian dari komitmen DPRK dalam mendorong reformasi birokrasi, perlindungan sosial, serta penguatan nilai-nilai keislaman yang menjadi identitas Kota Lhokseumawe.
“Ke-12 Raqan ini kami pilih secara cermat, mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, tantangan pembangunan daerah, serta harmonisasi dengan regulasi nasional dan kekhususan Aceh,” jelas Faisal.
Ia menambahkan bahwa DPRK Lhokseumawe berupaya memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar menyentuh aspek kehidupan warga kota, sekaligus memberi arah pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
12 Raqan Prioritas: Pilar Aturan Demi Kota yang Lebih Maju
Berikut adalah daftar 12 Rancangan Qanun Prioritas DPRK Lhokseumawe Tahun 2025:
-
Raqan tentang Ketertiban Umum – untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
-
Raqan tentang Perlindungan Anak – sebagai respons atas meningkatnya persoalan kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak.
-
Raqan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – guna memperkuat regulasi ramah lingkungan dan mengendalikan pencemaran.
-
Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah – dalam rangka memperkuat peran kelembagaan dalam peningkatan mutu pendidikan lokal.
-
Raqan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok – mendukung pola hidup sehat dan ruang publik yang lebih bersih.
-
Raqan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong – untuk penyesuaian regulasi gampong dalam konteks otonomi daerah.
-
Raqan tentang RPJMK 2025–2029 – menjadi pedoman utama arah pembangunan lima tahunan yang partisipatif dan terukur.
-
Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik – sebagai bagian dari penguatan infrastruktur dasar dan perlindungan lingkungan.
-
Raqan tentang Perubahan atas Qanun No. 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah – untuk menyempurnakan struktur birokrasi daerah agar lebih adaptif.
-
Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024 – sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.
-
Raqan tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 – menyesuaikan dinamika fiskal dan kebutuhan mendesak pembangunan.
-
Raqan tentang APBK Tahun Anggaran 2026 – sebagai proyeksi fiskal jangka menengah yang memuat belanja prioritas pembangunan.
Tahapan dan Konsultasi Publik: DPRK Buka Ruang Partisipasi
Proses pembahasan dan konsultasi publik atas masing-masing Raqan akan dilakukan secara bertahap mulai triwulan kedua tahun 2025. DPRK menargetkan sebagian besar qanun dapat disahkan sebelum akhir tahun, sehingga dapat segera diimplementasikan sebagai acuan kebijakan dan pelayanan publik.
Ketua DPRK menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan lembaga sipil dalam memberikan masukan terhadap substansi qanun yang sedang dibahas.
“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan lembaga adat untuk terlibat dalam forum publik. Qanun yang baik adalah qanun yang tumbuh dari partisipasi warga,” ujarnya.
Menjaga Khusus Aceh, Membangun dari Kearifan Lokal
Sebagai bagian dari daerah dengan kekhususan dan keistimewaan di bawah payung UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan qanun-qanun yang bukan hanya teknokratis, tetapi juga berakar dari nilai-nilai lokal, syariat Islam, dan adat istiadat Aceh.
Dengan penetapan 12 Raqan ini, DPRK Lhokseumawe tidak hanya membangun kota dari sisi fisik, tetapi juga memperkuat struktur sosial, melindungi masyarakat rentan, dan memperteguh jati diri daerah dalam bingkai otonomi khusus.(Advertorial)