Sekda Aceh Utara Tegaskan Tidak Ada Alasan Kuat Tunda Pembayaran TPP ASN/PPPK
KabarOne.ID | Aceh Utara - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Mutala, M.Si, angkat bicara terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi sorotan publik dan media.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya pada Jumat (18/4/2025), Dr. Mutala menjelaskan bahwa dirinya baru kembali aktif menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, setelah menjalani tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya proses pencairan TPP sudah dilakukan sejak pengesahan APBK tahun sebelumnya, apalagi jika tidak termasuk dalam kategori efisiensi anggaran.
"Informasi yang saya dapatkan menunjukkan bahwa dana untuk TPP, THR, dan gaji ke-13 tidak masuk dalam skema efisiensi. Kalau memang anggaran sudah tersedia, tidak ada alasan yang logis untuk menahan pencairannya," ujar Dr. Mutala.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keterlambatan ini mengindikasikan adanya kekosongan atau kelambanan fungsi koordinatif yang seharusnya dijalankan oleh Sekda, terutama saat dirinya belum kembali ke posisi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Aceh Utara.(*)



















_page-0001.jpg)
