DPRK Aceh Utara Sahkan RAPBK 2025 Senilai Rp 2,6 Triliun
KabarOne.ID | Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara masa persidangan I, dengan agenda mendengarkan pendapat gabungan Komisi dan Fraksi serta pengambilan keputusan terhadap R-APBK Aceh Utara tahun anggaran 2025, Jumat (29/11/2024). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menerima rencana tersebut.
Adapun anggaran untuk belanja dalam APBK Aceh Utara Tahun 2025 yang disepakati DPRK bersama Pemkab mencapai Rp 2,658 triliun lebih.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE, Wakil Ketua.II, Drs. As'adi dan Wakil Ketua.III, Aidi Habibi.AR.
Hadir dalam paripurna tersebut, Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, Pj.Sekda Dayan Albar, S.Sos, MAP, Sekretaris DPRK, Fakruradhi, SH, MH, Para Asisten, dan seluruh pejabat jajaran Pemkab Aceh Utara.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRK Aceh Utara pada 14 November 2024, telah ditetapkan Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara tahun 2024,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) serta Kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK).
Serta semua yang terlibat yang sudah melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadiri rapat dari pagi, sore, dan malam hari untuk pembahasan anggaran.
Sehingga ,lanjut Arafat, pembahasan Rancangan Qanun R-APBK Aceh Utara Tahun 2025, sudah dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara.
“Kami mengharapkan kepada Pj Bupati Aceh Utara agar segera disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Qanun tentang APBK 2025, untuk dilakukan dievaluasi,,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara.
Pendapat Akhir Gabungan Komisi
Sebelumnya, gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara menyampaikan 17 rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK Aceh Utara malam itu yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE dan wakil ketua lainnya.
Gabungan Komisi 1 hingga V tersebut, terdiri atas Tajuddin, SSos (Ketua), Ruslan (Wakil Ketua), Anzir, SH (Sekretaris), dan Muhammad Rizal, SE (Wakil Sekretaris).
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Gabungan Komisi 1 hingga V, Tajuddin.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan DPRK yang telah memberikan kesempatan kepada Gabungan Komisi I, II, III, IV, & V Aceh Utara untuk menyampaikan laporannya terhadap Rancangan Qanun APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025,” ujar Amiruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Gabungan Komisi memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah menyusun Anggaran menuntaskan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Sehingga dapat dilakukan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara pada saat ini.
“APBK merupakan instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” katanya.
Dalam rangka penyusunan R-APBK tahun anggaran 2025, diperlukan sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan antara program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional tercapainya negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan prioritas pembangunan tersebut, sistematika penjabaran kebijakan umum APBK memuat rincian ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi dalam pencapaian langkah-langkah konkrit target pembangunan.
Kondisi keuangan daerah, kata Amir, salah satu faktor pendukung pembangunan, maka jika tidak diikuti dengan peningkatan untuk mendorong akan sangat sulit pendapatan daerah, Pembangunan dan belanja daerah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Di samping itu pula, untuk mengantisipasi agar pendapatan daerah tetap meningkat, dibutuhkan kebijakan umum yaitu peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak atau retribusi.
Kemudian, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak atau retribusi, sistem informasi perpajakan/retribusi peningkatan peningkatan kualitas, dan kinerja BUMD, tandasnya.(Adv)