Penggunaan Dana BOS SMA 1 Lawe Sigala-Gala di pertanyakan



KabarOne.ID | KUTACANE - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I, Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara kegunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) senilai 1 miliar lebih pertahun dipertanyakan. 

Pasalnya, anggaran dana tersebut tidak jelas diperuntukkan yang dilakukan oleh kepala sekolah Sma 1 Lawe Sigala-Gala. Kuat dugaan bahwa sejumlah dana itu digunakan untuk kepentingan golongan saja. 

" Kuat dugaan kami setiap pencairan dana bos itu diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis Bos," Kata Aktivis Mahasiswa, Fikri kepada KabarOne.id, Kamis ( 17/10).

Dikatakan Fikri, khusus dalam menggunakan anggaran Bos pada jenjang pendidikan menengah atas, seharusnya anggaran itu untuk operasional sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

"Karena informasi yang saya terima setiap pencairan dana Bos uang yang sudah di transfer ke rek sekolah hanya singgah sebentar saja, akan tetapi dalam penggunaan dana Bos langsung di kuasai oleh para kepala sekolah," ujar Fikri 

Diketahui, kata Fikri, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah SMA setiap siswa sebesar Rp1.590.000. 

Namun kami ber indikasi perencanaan kegiatan dari dana BOS, oknum Kepsek jarang melibatkan Dewan Guru dalam meyusun perencanaan secara musyawarah mupakat di sekolah. "Sehingga dana tersebut diduga kepentingan golongan saja, " ujarnya. 

Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMA 1 Lawe Sigala-Gala, Yuslan Effendi mengatakan dana bos itu sesuai dengan jumlah siswa yang ada. Dan di hitung dari siswa yang terdaftar di dapodik sejumlah 736 siswa. 

"Dari jumlah siswa yang ada semua terdaftar di dapodik, dengan jumlah dan bos persiswa sebesar Rp. 1400 per siswa, "Katanya. 

Menurut Yuslan, dana Bos tersebut diperuntukkan untuk keperluan sekolah seperti prasarana, gaji guru honorer dan kebutuhan sekolah. Pembelian kipas angin, kursi guru, kursi siswa sekolah. 

Selain itu, dana Bos tersebut dipergunakan untuk pembayaran gaji honorer sebanya 13 guru yang ada di SMA 1 Lawe Sigala-Gala. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Agara, Jufri menyebutkan untuk dana bos SMA Rp.1.590.000 dan SMK Rp.1.690.000 .dana tersebut harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kemudian, pihaknya sudah berulang ulang kali menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk keterbukaan publik terkait dana bos dan memberikan kewajiban dana bos sesuai dengan ketentuan nya tanpa ada potongan sepersen pun.

" Kepala sekolah yang mengelola dana negara harus transparan dan harus menempelkan daftar K7A agar bisa dilihat publik berdasarkan azas keterbukaan publik," ucapnya.

Jufri berharap kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK agar benar benar mengelola anggaran negara sebaik baik mungkin.

" Saya minta kepala sekolah menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dan mengelola dana bos secara transparan, jika terbukti salahgunakan dana bos akan kita tindaklanjuti, dan akan kita panggil," ucapnya.(Supardi)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru