KNPI Pagelaran Pertanyakan Kejelasan Izin Pasar Malam di Alun-Alun
KabarOne.ID | Pagelaran – Keberadaan pasar malam atau wahana korsel yang berlangsung di kawasan Alun-Alun Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, menjadi sorotan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pagelaran.
KNPI Kecamatan Pagelaran mempertanyakan kejelasan perizinan kegiatan tersebut, mulai dari izin keramaian, aspek keamanan dan keselamatan, hingga legalitas penggunaan lokasi yang disebut merupakan lahan milik pemerintah.
Ketua KNPI Kecamatan Pagelaran, Ali Zamiludin, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi maupun hiburan masyarakat. Namun, menurutnya, setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian dan menggunakan fasilitas atau aset pemerintah harus mengedepankan legalitas, keamanan, ketertiban serta kepentingan masyarakat.
“Kalau memang kegiatan korsel ini masih ingin berlanjut, maka izinnya harus segera diselesaikan. Terlepas dari ada permintaan perpanjangan waktu ataupun karena masih merasa rugi, persoalan izin harus tetap diutamakan,” ujar Ali.
Ia menilai seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan perlu dilibatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, sementara masih terdapat persoalan administrasi maupun perizinan yang belum diselesaikan.
“Kalau mau mengurus izin, jangan setengah-setengah. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus ditempuh dan dilibatkan sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi masih ada persoalan administrasi dan perizinan yang belum selesai,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, KNPI Kecamatan Pagelaran turut menyoroti penggunaan kawasan Alun-Alun Pagelaran sebagai lokasi kegiatan. Ali mengatakan, apabila lokasi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatannya oleh pihak lain harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan disamakan antara lahan milik pribadi dengan lahan milik pemerintah. Kalau tempatnya merupakan aset pemerintah, tentu ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati,” kata Ali.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang memberikan persetujuan, dasar pemanfaatan lokasi, jangka waktu penggunaan, serta tanggung jawab terhadap aset pemerintah selama kegiatan berlangsung.
Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan teknis lainnya mengenai pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, KNPI juga meminta aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian serius. Mengingat pasar malam dan wahana permainan dapat mendatangkan masyarakat dalam jumlah besar, penyelenggara dinilai perlu memastikan kesiapan pengamanan, sarana dan prasarana, serta memenuhi ketentuan terkait izin keramaian.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Justru kami ingin semuanya jelas sejak awal. Kalau izinnya lengkap, lokasi penggunaannya jelas, aspek keamanan terpenuhi dan seluruh pihak yang berwenang sudah memberikan persetujuan, tentu kegiatan dapat berjalan dengan lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Ali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan maupun desa sesuai kewenangannya, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan bahwa KNPI pada prinsipnya menghargai kegiatan ekonomi dan hiburan masyarakat selama dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keuntungan atau kerugian penyelenggara bukan alasan untuk mengesampingkan aturan. Kalau memang masih ingin melanjutkan kegiatan, selesaikan dulu seluruh perizinannya,” tegas Ali.
Menurutnya, kejelasan legalitas penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak, baik penyelenggara, pemerintah maupun masyarakat. Hal tersebut juga dinilai dapat mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti ketika terjadi persoalan, baru semua pihak saling mempertanyakan tanggung jawabnya,” sambungnya.
KNPI Kecamatan Pagelaran berharap persoalan mengenai keberadaan pasar malam atau korsel di Alun-Alun Pagelaran dapat segera diselesaikan secara objektif, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip kami sederhana: kegiatan boleh berjalan, ekonomi masyarakat tetap hidup, tetapi legalitas, keamanan, ketertiban dan kewenangan pemerintah harus tetap dihormati,” pungkas Ali Zamiludin.(Apep)





